SIMALUNGUN (Waspada): Masyarakat Kab. Simalungun diminta untuk ikut berpartisipasi memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi sesuai aturan dan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas.
” Bawaslu dan jajarannya diatur dalam Undang-undang sebagai Pengawas Pemilu. Namun Bawaslu memiliki keterbatasan untuk mengawas seluruh proses Pemilu karena keterbatasan dana dan sumnber daya, sehingga dibutuhkan pengawasan partisipatif masyarakat, termasuk ormas, organisasi kepemudaan untuk aktif melakukan pemantauan,” kata Nazir Salim Manik Ketua JaDi Sumatera Utara saat menjadi nara sumber pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) di aula Hotel Agave Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/09/2022).
Menurut Nazir Salim, terwujudkannya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas menjadi dasar yang mendorong kalangan masyarakat melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pemilu secara sukarela.

Lebih lanjut mantan komisioner KPU (Komisi Peiliham Umum) Sumatera Utara itu mengatakan demokrasi Indonesia terbilang unik. Selain ada KPU sebagai penyelenggara, ada Bawaslu sebagai pengawas dan ada juga DKPP yang khusus mengawas kinerja penyelenggara dan pengawas. Bahkan adalagi pemantau yang hadir secara sukarela.
“ Dalam demokrasi, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Pemilu adalah jalannya. Pemilu untuk mengisi jabatan politik tertentu. Pemilu merupakan momen mempengaruhi rakyat secara persuasif, tidak memaksa, dan sarana menggunakan hak politik,” tandas Nazir.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti para peserta terdiri pimpinan organisasi pemuda dan mahasiswa tersebut, Nazir mengambil contoh Pemilu 2019, khusus di Kabupaten Simalungun dimana puluhan ribu suara dinyatakan tidak sah. Ini kemungkinan karena kesadaran tentang pentingnya pemilihan itu atau kemungkinan karena ketidaktahuan pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden ada 5.924 suara tidak sah, pemilihan anggota DPD 85.937 suara tidak sah, pemilihan DPR RI ada sebanyak 57.589 suara tidak sah dan untuk DPRD Sumut ada sebanyak 52.420 suara tidak sah.
“ Angka ini cukup memprihatinkan. Tentu ini menjadi tantangan di Pemilu 2024 mendatang. Masalah rendahnya literasi politik dan volunter politik sukarelawan, maraknya politik transaksional, masih akan mendominasi. Namun jika kita semua terlibat aktif, baik menjadi pengawas maupun pemantau, maka pelanggaran dan kecurangan bisa dicegah,” katanya.
Disesi kedua, Komisioner Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih menyampaikan materi ‘ Tata Cara Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilu’. Dia menjelaskan tentang Pemantau Pemilu diatur dalam Pasal 435 UU Nomor 7 tahun 2017, bersifat independen. Dalam setiap sesi, diberikan waktu tanya jawab antara peserta dan pemateri.
Sementara Ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nasution saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantau Pemilu 2024, mengatakan, pihaknya berharap pengawasan pemilu lebih baik ke depan. Dibutuhkan kerjasama dengan ormas dan OKP dan seluruh elemen masyarakat, untuk menciptakan pemilu berkualitas dan berintegritas.(a27).