P.SIDIMPUAN (Waspada) : Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari berbagai kecamatan melaporkan temuan dan hasil pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan saat Rapat Koordinasi.
Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, melalui Koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, Senin (22/7) mengatakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar secara daring (meeting zoom), Sabtu (20/7) jelang berakhirnya tahapan Coklit, masing-masing Panwascam diminta untuk melaporkan hasil progres pengawasan, baik tentang Coklit, maupun hal lainnya yang berkaitan dengan proses Pilkada tahun 2024.
Berdasarkan laporan dari 12 Panwascam secara lisan dalam Rakor tersebut, diperoleh data bahwa data pemilih yang sudah di Coklit dan telah diawasi oleh PKD sebanyak 59.590 KK. “Sampai saat ini masih ada 3 kecamatan yang belum selesai melakukan coklit yaitu kecamatan Angkola Sangkunur, Sayurmatinggi dan Tantom Angkola”, terang Vernando.
Dari hasil Coklit itu, ucapnya ditemukan sebanyak 1.542 orang warga yang terdaftar dalam daftar pemilih yang sudah meninggal dunia.Kemudian pemilih baru sebanyak 6.157 orang, pemilih ganda 13 orang, pindah domisi199 orang, Polri 5 orang, TNI 7 orang dan penyandang disabilitas 284 orang. “Penggalian data secara lisan dilakukan saat Rakor sesuai dengan Surat Edaran nomor 89 Tahun 2024,” jelas Vernando.

Vernando mengungkapkan bahwa petugas Pantarlih yang terdaftar di SIPOL dan dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan berdasarkan hasil laporan Panwascam sebanyak 7 orang yang terdaftar di SIPOL. Selain itu, Pantarlih juga ditemukan di beberapa kecamatan tidak memakai identitas saat bertugas.
Kemudian penempatan TPS yang tidak sesuai ditemukan di kelurahan Pardomuan dan di dua desa di kecamatan Saipar Dolok Hole.”Tindakan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yakni menyurati PPK di kecamatan masing-masing untuk memerintahkan Pantarlih memakai identitas saat bertugas dan menyurati PPK untuk kejelasan kesalahan penempatan TPS”, paparnya.
Dalam Rakor dengan Panwascam tersebut, Vernando mengingatkan Panwascam bahwa laporan hasil pengawasan dibagi dalam 3 tahap. Pertama dari tanggal 24 Juni sampai 5 Juli 2024.Tahap kedua tanggal 6 Juli sampai 17 Juli 2024 dan tahap ketiga tanggal 18 Juli sampai 25 Juli 2024.
Mengingat petugas Pengawas di tingkat Desa dan Kelurahan atau PKD yang bertugas mengawasi coklit di masing-masing Desa dan Kelurahan, hanya satu orang, Vernando meminta Panwascam agar ikut membantu tugas PKD kita khususnya pada masa tahapan coklit.
“Kepada sahabat semua, saya ingatkan agar senantiasa melakukan pengawasan melekat pada semua tahapan pemilihan 2024 ini secara profesional serta jangan lupa membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) setiap tahapan sebab itu sudah menjadi tanggungjawab kita sebagai pengawas. Jaga nama baik lembaga, jaga kesehatan, bekerjalah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tetap ikuti arahan dari setiap Koordiv yang ada di Bawaslu Tapsel,” terang Vernando,

Terkait dengan Coklit yang masih berlangsung hingga 24 Juli 2024, Vernando menegaskan bahwa Bawaslu Tapsel sudah menginstruksikan pengawasan dengan baik serta melaksanakan uji petik terhadap 10 KK per hari selama 3 hari, pada 25 sampai 27 Juli 2024, pasca Coklit selesai.
‘Uji petik dilaksanakan untuk melihat kepatuhan dan ketaatan petugas Pantarlih melaksanakan prosedur dan aturan terkait dengan Coklit dengan tujuan menjaga hak pilih masyarakat Tapsel.Panwascam juga membuka posko kawal hak pilih di 15 kecamatan serta melakukan patroli pengawasan Coklit hingga proses coklit berakhir,” ungkapnya.
Selain itu, Vernando juga menekankan agar Panwascam dan PKD tetap melakukan upaya pencegahan pelanggaran pada Pilkada tahun 2024. “Bawaslu Tapsel mengajak dan mengimbau masyarakat untuk pro aktif dalam mencermati dan memeriksa secara seksama terkait data pemilih serta aktif melaporkan kejanggalan data yang di larang oleh ketentuan perundang-undangan ke posko-posko kawal hak pilih di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan”, ajaknya.(a39)