Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Tapsel Ingatkan ASN Dan Perangkat Desa Tidak Ikut Konvoi Pendaftaran Cakada

Kordiv HP2H Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med (kiri) saat mengawasi proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel di KPU Tapsel, Rabu (28/8). Waspada/ist.
Kordiv HP2H Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med (kiri) saat mengawasi proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel di KPU Tapsel, Rabu (28/8). Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan (Tapsel) mengingatkan Apartur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa, termasuk TNI/Polri tidak ikut konvoi dalam rombongan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU Tapsel.

“Bawaslu Tapsel imbau ASN, TNI/Polri dan aparat desa jangan ikut konvoi saat pendaftaran Cakada ke KPU,” kata ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, SE, MM, C.Med melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST usai mengawasi proses pendaftaran Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Achmad Buchori sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel yang maju dari jalur perseorangan, Rabu (28/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Tapsel Ingatkan ASN Dan Perangkat Desa Tidak Ikut Konvoi Pendaftaran Cakada

IKLAN

Vernando menjelaskan, imbauan agar ASN dan perangkat desa, termasuk TNI/Polri sudah disampaikan Bawaslu Tapsel kepada berbagai pihak, termasuk kepada pimpinan Partai Politik dan jajaran pemerintah daerah melalui Surat Bawaslu Tapsel Nomor 153/PM.00.02/KSU-22/8/2024.

Selain mengimbau agar ASN, TNI/Polri dan aparatur desa tidak ikut konvoi pendaftaran bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, ucap vernando, dalam surat itu juga mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas negara serta tidak mengerahkan ASN dan aparatur desa saat deklarasi dukungan terhadap bakal pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Tapsel tahun 2024.

Bawaslu Tapsel Ingatkan ASN Dan Perangkat Desa Tidak Ikut Konvoi Pendaftaran Cakada
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Ahmad Buchori yang maju dari jalur perseorangan saat mendaftar di KPU Tapsel. Rabu (28/8). Waspada/ist.

Menurutnya, imbauan tersebut merupakan bagian dari bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Tapsel. Juga bagian dari upaya menjaga keamanan dan suasana kondusif selama pelaksanaan tahapan Pilkada, terutama proses pendaftaran bakal pasangan calon.

“Bawaslu Tapsel juga mengingatkan agar selama proses pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon, seluruh partai politik pengusung dan bakal pasangan calon dari perseorangan senantiasa menaati prosedur dan tata cara pendaftaran sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024,” tuturnya.

Mengingat sulitnya mengantisipasi masyarakat saat pendaftaran ke KPU, Vernando mengungkapkan juga telah memberikan memberikan imbauan kepada partai politik pengusung bakal Paslon, termasuk Bakal Paslon perorangan, agar pada saat mendaftar ke KPU Tapsel tidak membawa massa pendukung atau simpatisan yang melebihi yang ditetapkan KPU Tapsel guna menjaga keamanan dan kondusifitas.

Vernando menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam melaksanakan tugas dan kewenangan untuk mengawal proses pencalonan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 guna menghadirkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan berkeadilan.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Tapsel, Panataran Simanjuntak, SH, M.Hum berharap pasca tahapan pendaftaran Bapaslon tidak meninggalkan residu proses sengketa yang dilaporkan maupun temuan Bawaslu Tapsel serta mengajak masyarakat untuk partisipatif dalam mengawasi proses Pilkada Tapsel.

“Kami dari Bawaslu Tapsel mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dengan melakukan pengawasan pencalonan terkait administrasi, kesehatan dan penetapan bakal pasangan calon kepala daerah.Jika menemukan dugaan pelanggaran segera melaporkan kepada jajaran pengawas Bawaslu Tapsel untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE