Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Tapsel Kedepankan Pencegahan Pelanggaran Dalam Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat (4 kanan) didampingi Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel Vernando Maruli Aruan (3 kanan) foto bersama dengan Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar (3 kiri) dan 4 anggota KPU Tapsel yakni Efendi Rambe, Fany Daulad Siregar, Khoirun Sholih Harahap, Yassir Husein Pardede, Senin (12/8). Waspada/ist.
Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat (4 kanan) didampingi Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel Vernando Maruli Aruan (3 kanan) foto bersama dengan Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar (3 kiri) dan 4 anggota KPU Tapsel yakni Efendi Rambe, Fany Daulad Siregar, Khoirun Sholih Harahap, Yassir Husein Pardede, Senin (12/8). Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kedepankan pencegahan pelanggaran untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

“Pengawas Kelurahan/Desa sudah kita arahkan melalui Panwascam untuk melakukan pengawasan dengan mengedepankan pencegahan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat Hidayat, usai menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Paslon perseorangan, yang digelar KPU Tapsel, Senin (12/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Tapsel Kedepankan Pencegahan Pelanggaran Dalam Pilkada Serentak 2024

IKLAN

Sesuai Berita Acara Nomor 219/PL02.2.BA/1203/2/2024 yang meruapakan hasil rapat pleno terbuka KPU Tapsel yang dilaksanakan di Aula Tor Sibohi Nauli Hotel, Sipirok, disebutkan bahwa setelah verifikasi faktual kesatu dan kedua, dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapael dari jalur calon perseorangan atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu- Ahmad Buchori ditetapkan mendapat dukungan sebanyak 23.725 orang.

Dari jumlah tersebut, ucap Taufik, dapat dipastikan Dolly-Buchori sudah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tapsel Tahun 2024 karena syarat minimal dukungan dalam Pilkada Tapsel untuk jalur perseorangan yakni sebanyak 21.894 orang.

Taufik menegaskan bahwa prinsip mengedepankan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelangagran dalam proses Pilkada serentak Tahun 2024, termasuk dalam pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Tapsel merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bawaslu beserta seluruh jajarannya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, mengungkapkan bahwa sebelumnya, Bawaslu Tapsel telah menginstruksikan kepada Panwascam dan PKD agar mendokumentasikan dukungan MS dan TMS secara akurat dalam masa verifikasi faktual kedua dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan.

“Itu sebagai bukti autentik, karena syarat dukungan ini bisa berpotensi menjadi sengketa proses administrasi kepada Bawaslu Tapanuli Selatan sehingga tidak meninggalkan residu dari proses sub tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Tapanuli Selatan,” tuturnya.

Dalam mewujudkan Pilkada Serantak Tahun 2024 yang Jurdil dan demokratis, ucap Vernando, Bawaslu Tapsel mengajak dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penetapan syarat minimal dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan yang sudah ditetapkan oleh KPU Tapsel dan dapat dilihat melalui situs Infopemilu.

“Jika ada dugaan pelanggaran pada pemilihan Serentak tahun 2024, silakan laporkan kepada Panwas Kecamatan atau melaporkan kepada Bawaslu Tapanuli Selatan di Sipirok”, ajak Aruan (a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE