P.SIDIMPUAN (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membersihkan data pemilih ganda dan data pemilih yang sudah meninggal dunia dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak tahun 2024.
“Dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu masih ditemukan data meninggal di Kecamatan Sipirok sebanyak 31 orang yang belum dikeluarkan dari DPHP, ” kata Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat, Senin (12/8) menanggapi DPS Pilkada Serentak tahun 2024 yang telah ditetapkan KPU Tapsel tanggal 11 Aguaus 2024.
Taufik Hidayat menjelaskan, selain di wilayah Kecamatan Sipirok, pihaknya juga menemukan orang yang sudah meninggal belum dikeluarkan dari Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) Kecamatan Muara Batang Batang Toru sebanyak 163 orang.
Kemudian Bawaslu juga menemukan puluhan orang yang sudah pindah domisili belum dikeluarkan dari daftar pemilih awal sehingga sangat berpotensi jadi pemilih ganda. “Selanjutnya, 37 orang pindah domisili yang berpotensi pada daftar pemilih ganda,” tuturnya.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Tapsel, meminta agar KPU Tapsel memastikan pemilih yang meninggal dunia dikeluarkan dari DPS pada penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) nantinya. Termasuk memastikan tidak ada pemilih ganda pada DPSHP serta memastikan seluruh pemilih baru terdaftar pada daftar pemilih.
Menurutnya, persoalan data pemilih ini sangat urgent demi tercapainya pemilihan yang jujur di Tapsel. Merujuk pada SK KPU RI 799 Tahun 2024, data yang meninggal dunia bisa dilakukan pencoretan apabila ada bukti otentik berupa surat keterangan dari kepala desa.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakt dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel Vernando Maruli Aruan, mengimbau KPU Tapsel untuk berkoordinasi dengan pihak terkait agar mengeluarkan surat keterangan meninggal sesuai dengan SK KPU No. 799 Tahun 2024 . “Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mencermati data DPS yang sudah ditetapkan KPU,” ucap Vernando.
Sementara Ketua KPU Tapsel dalam sambutannya pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sopo Namora, Sipirok, tanggal 11 Agustus 2024 mengatakan setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih selama satu bulan penuh dan DPHP maka ditetapkan DPD Pilkada tahun 2024.
Berdasarkan hasil Rekapitulasi DPHP tersebut, maka KPU Tapsel menetapkan DPS Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tapsel sebanyak 218.263 orang yang terdiri dari pemilih perempuan 109.853 dan laki-laki 108.410 orang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 217/PL.02.1.BA/1203/3/2024 tentang Daftar Pemilh Sementara Tingkat Kabupaten Tapnuli Selatan pada Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.(a39).