Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Tapsel Minta KPU Bersihkan Pemilih Ganda Dan Meninggal Dunia Dari DPS

DPS Tapsel 218.263 Pemilih

Bawaslu Tapsel Minta KPU Bersihkan Pemilih Ganda Dan Meninggal Dunia Dari DPS
Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat (4 kiri) didampingi Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel Vernando Maruli Aruan (3 kiri) foto bersama dengan Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar (3 kanan) dan 4 anggota KPU Tapsel yakni Efendi Rambe, Fany Daulad Siregar, Khoirun Sholih Harahap, Yassir Husein Pardede, Minggu (11/8). Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membersihkan data pemilih ganda dan data pemilih yang sudah meninggal dunia dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak tahun 2024.

“Dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu masih ditemukan data meninggal di Kecamatan Sipirok sebanyak 31 orang yang belum dikeluarkan dari DPHP, ” kata Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat, Senin (12/8) menanggapi DPS Pilkada Serentak tahun 2024 yang telah ditetapkan KPU Tapsel tanggal 11 Aguaus 2024.

Taufik Hidayat menjelaskan, selain di wilayah Kecamatan Sipirok, pihaknya juga menemukan orang yang sudah meninggal belum dikeluarkan dari Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) Kecamatan Muara Batang Batang Toru sebanyak 163 orang.

Kemudian Bawaslu juga menemukan puluhan orang yang sudah pindah domisili belum dikeluarkan dari daftar pemilih awal sehingga sangat berpotensi jadi pemilih ganda. “Selanjutnya, 37 orang pindah domisili yang berpotensi pada daftar pemilih ganda,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat (tengah) dan Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel Vernando Maruli Aruan (kanan) saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS Plikada Serentak Tahun 2024 di Sopo Namora, Sipirok, tanggal 11 Agustus 2024.Waspada/ist

Untuk itu, Ketua Bawaslu Tapsel, meminta agar KPU Tapsel memastikan pemilih yang meninggal dunia dikeluarkan dari DPS pada penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) nantinya. Termasuk memastikan tidak ada pemilih ganda pada DPSHP serta memastikan seluruh pemilih baru terdaftar pada daftar pemilih.

Menurutnya, persoalan data pemilih ini sangat urgent demi tercapainya pemilihan yang jujur di Tapsel. Merujuk pada SK KPU RI 799 Tahun 2024, data yang meninggal dunia bisa dilakukan pencoretan apabila ada bukti otentik berupa surat keterangan dari kepala desa.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakt dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel Vernando Maruli Aruan, mengimbau KPU Tapsel untuk berkoordinasi dengan pihak terkait agar mengeluarkan surat keterangan meninggal sesuai dengan SK KPU No. 799 Tahun 2024 . “Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mencermati data DPS yang sudah ditetapkan KPU,” ucap Vernando.

Sementara Ketua KPU Tapsel dalam sambutannya pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sopo Namora, Sipirok, tanggal 11 Agustus 2024 mengatakan setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih selama satu bulan penuh dan DPHP maka ditetapkan DPD Pilkada tahun 2024.

Berdasarkan hasil Rekapitulasi DPHP tersebut, maka KPU Tapsel menetapkan DPS Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tapsel sebanyak 218.263 orang yang terdiri dari pemilih perempuan 109.853 dan laki-laki 108.410 orang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 217/PL.02.1.BA/1203/3/2024 tentang Daftar Pemilh Sementara Tingkat Kabupaten Tapnuli Selatan pada Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE