AEKKANOPAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) secara resmi menerima laporan pengaduan dari peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kualuhhulu, Senin (19/12).
Laporan dari Ely Agustina dan Sri Saadah, dua peserta wanita yang namanya masuk dalam ranking 10 besar calon anggota PPK Kecamatan Kualuhhulu ini diterima oleh Staf Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Labura, Irwansyah Pasaribu di ruang lobi kantor Bawaslu Labura.
Dalam laporan tertulis yang ditandatangani kedua pelapor ini diterangkan kronologis serta menjelaskan bagaimana dugaan kecurangan tersebut terjadi.
Bahkan di dalam surat laporan itu dituliskan mereka jika seusai ujian CAT selesai, ada beberapa peserta yang dikomplain akan hal tersebut. Atas hal itu pula mereka memberikan laporan kepada anggota KPU dan Bawaslu yang bertugas mengawasi ujian dan meminta untuk dilalukan pemeriksaan di beberapa PC komputer dengan melihat histori komputer.
Selanjutnya dituliskan, jika salah seorang staf Bawaslu bernama Rini, memfoto semua histori yang ada pada perangkat komputer.
Selain hal itu, dalam laporan tertulis tersebut turut pula dilaporkan adanya dugaan peserta yang tidak hadir mengikuti tes wawancara tetapi pada pengumuman tes wawancara ada tertera nama yang tidak mengikuti tes wawancara.
Tak hanya terkait dua persoalan tersebut, dalam surat laporannya Ely Agustina dan Sri Saadah turut pula melaporkan dugaan salah satu oknum pendamping desa di Kecamatan Aek Natas yang dinyatakan lulus menjadi anggota PPK.
Terkait berbagai hal laporan peserta seleksi anggota PPK ke Bawaslu ini, Irwansyah Pasaribu, selaku penerima laporan mengatakan jika hari ini belum dapat dilakukan penomoran laporan aduan disebabkan Komisioner Bawaslu tidak berada di tempat.
“Saya hanya staf, jadi sifatnya hanya menerima pelaporan saja, mungkin besok Komisioner sudah ditempat, ” ucap Irwan.
Staf Bawaslu bidang penanganan pelanggaran ini juga mengatakan, “Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan rekrutmen anggota penyelenggara Pemilu, jadi terkait laporan ini, akan diproses dan sesuai regulasi paling lama diselesaikan dalam 7 hari, ” ucapnya.
Ely Agustina dan Sri saadah berharap, agar laporan yang mereka sampaikan ke Bawaslu Labura ini dapat diproses sesuai mekanisme yang ada.
“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu Labura, ” ucap Ely Agustina saat usai memberi laporan.
Sementara itu Sri Saadah, yang pernah lolos dalam ranking 10 besar seleksi calon anggota KPU Labura, menyampaikan, “Ada kemungkinan dalam waktu dekat saya juga akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, ” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Labura, Safru El Fauzi Daulay yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait adanya berbagai laporan dari peserta seleksi anggota PPK ke Bawaslu Labura ini, saat coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada, Senin (19/12) ditunggu hingga hari ini, Selasa (20/12) belum menjawab apapun, kendati WhatsApp miliknya terpantau online berkali- kali.
Tak hanya Safru El Fauzi Daulay, dua Komisioner lainnya, Adi Susanto dan Habibullah Sitorus serta Ketua KPU Kabupaten Labura juga belum bersedia memberikan klarifikasi apapun terkait hal ini, saat coba dikonfirmasi melalui pesan whatsaap mereka, Selasa (20/12). (Cim)