Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Terima Pengaduan, Buntut Mutasi Pejabat ASN Di Palas

Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution, Hj. Ningtiasih, Berlin Toga Langit Harahap. (Waspada/Ist)
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution, Hj. Ningtiasih, Berlin Toga Langit Harahap. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menerima pengaduan dari warga buntut mutasi sejumlah pejabat ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas.

Ketua Bawaslu kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution melalui Hj. Ningtiasih, divisi hukum pencegahan partisipasi dan hubungan masyarakat kepada waspada, Sabtu (14/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Terima Pengaduan, Buntut Mutasi Pejabat ASN Di Palas

IKLAN

Dikatakan, menyusul mutasi sejumlah pejabat ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas yang dilakukan Pj. Bupati Ir. H. Ardan Noor Hasibuan, MM, akhirnya membuat Pj. Bupati Palas dilaporkan ke Bawaslu.

Pelapor, Pasti Tua Siregar, melaporkan Pj Bupati Padang Lawas, Ir. Ardan Noor Hasibuan, MM terkait penggantian pejabat ASN di lingkungan Pemkab Padang Lawas.

Dan terkait laporan.pengaduan masyarakat itu diterima dan sedang dalam kajian awal terkait dugaan pelanggaran, kata ketua Bawaslu melalui Hj. Ningtiasih bersama Berlin Toga Langit Harahap.

Dimana sesuai undang-undang, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dan hal ini juga berlaku bagi para penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat walikota.

Sementara apapun hasil kajiannya akan diinformasikan di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, dua hari kalender sejak diterimanya Laporan tersebut, katanya. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE