Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Toba Gelar Rakor Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Toba Gelar Rakor Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Toba gelar Rapat Koordinasi (Rakor) stakeholder netralitas ASN, TNI dan Polri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Wita Cafe Lumban Silintong, Kec. Balige, Senin (9/9). Waspada/ Ramsiana Gultom
Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada) : Bawaslu Toba gelar Rapat Koordinasi (Rakor) stakeholder netralitas ASN, TNI dan Polri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Rakor diselenggarakan di Wita Cafe Lumban Silintong, Kec. Balige, Senin (9/9).

Dilaksanakannya rapat koordinasi, agar para ASN, Kepala Desa, TNI dan Polri di Pilkada Toba mampu menjaga integritas dan netralitas dan mematuhi peraturan perundang – undangan tentang pemilu.

Pabung Kodim 0210/ TU, Mayor Arh, A.S Butarbutar mengatakan di Pilkada Toba akan melaksanakan undang -undang Nomor 34 tahun 2004.

“Untuk itu TNI tidak boleh memilih dan mengarahkan siapapun, baik keluarga untuk mendukung salah satu Paslon di pilkada nanti,” ujar Mayor Arh,A.S Butarbutar

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Toba, Japarlin Napitupulu mengatakan, pelaksanaan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas yang bertujuan menjamin terjaganya netralitas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sehingga akan memudahkan para ASN untuk memahami apa saja yang tidak boleh dilakukan yang nantinya bisa berpotensi melanggar kode etik atau disiplin pegawai khususnya di Kabupaten Toba,” ujar Japarlin.

Lanjut Japarlin, untuk sanksi pelanggaran yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

ASN apabila melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.

Sambungnya, beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.

“Dimana netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu,” tandasnya.

Hal tersebut yang menjadi alasan mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Bawaslu.

Untuk diketahui, undang – undang yang mengatur netralitas ASN, TNI dan Polri adalah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (rg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE