TOBA (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba memperpanjang penerimaan Panwaslu Desa/Kelurahan di 127 kelurahan dan desa se-Kabupaten Toba.
Perpanjangan waktu perekrutan ini dilakukan setelah batas akhir penerimaan, Selasa (21/5), dari 244 desa ternyata jumlah pelamar di 147 desa belum memenuhi sebanyak dua kali kebutuhan. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani ketika dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (22/5).
Lebih lanjut, Sahat menyampaikan perpanjangan perekrutan PKD berdasarkan pengumuman Nomor 014/KP.01.00/POKJA/SU-25/05/2024.
“Dalam rangka keterwakilan perempuan dalam pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024 belum terpenuhi, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Toba berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan keempat atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan kembali bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana terlampir,” ujar Sahat.
Baca juga:
Perpanjangan penerimaan pendaftaran PKD ini akan berlangsung selama tiga hari yakni, mulai 22 Mei hingga 24 Mei nanti. Sahat berharap masyarakat Toba yang memenuhi syarat agar mengikuti seleksi ini.
“Kepada seluruh masyarakat Toba agar ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu sebagai pengawas pemilu di kelurahan/desa,” himbaunya.
Dalam surat perpanjangan tersebut dimaktubkan penerimaan pendaftaran berlangsung dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib. Dan bagi warga Toba yang ingin mengikuti perekrutan ini, bisa mengantarkan berkas ke kantor Bawaslu Toba yang berlokasi di Lumban Jabijabi, komplek Tugu DI.Panjaitan Balige. (rg)