TOBA (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba menerima gugatan sengketa Pemilu pendaftaran independen jalur perseorangan dari pasangan bakal calon Bupati Toba dan Wakil Bupati Toba, Turman Hutapea dan Ronald Panjaitan, Senin (20/5) sekira pukul 14.05 WIB.
Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani bersama komisioner Japarlin Napitupulu kepada Waspada.id membenarkan pihaknya telah menerima gugatan tersebut dan kini pihaknya sedang mempelajari gugatan tersebut.
“Dalam perhelatan Pilkada dan pemilihan Gubernur dan Bupati pada kesempatan ini Bawaslu Toba memang telah menerima proses sengketa atas nama Turman Hutapea dan Ronald Panjaitan karena mereka dirugikan dalam pendaftaran perseorangan jalur independen. Pada kesempatan ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 2 tahun 2022 pasal 21 bahwa Bawaslu Toba berkewajiban untuk menerima semua yang melakukan sengketa demi keadilan Pemilu,” ujar Sahat Sibarani.
Atas adanya sengketa tersebut, Bawaslu sesuai dengan wewenangnya akan melakukan pemeriksaan dan pada kesempatan kali ini pihaknya telah menerima dan memberikan tanda terima kepada pihak penggugat. Pihaknya juga telah menerima dan mencek semua dokumen yang sudah disampaikan.
“Nanti kami akan memeriksa semua unsur-unsur material dan formilnya, jika memang sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu maka kami akan melaksanakan dan melakukan pemberitahuan kepada pasangan calon untuk melakukan musyawarah tertutup atau sidang, tergantung nanti daripada pemeriksaan yang akan kami lakukan,” imbuh Sahat.
Terkait gugatan tersebut, Bawaslu juga memiliki batas waktu yang telah diatur. Pihaknya sudah harus memberitahukan pemberitahuan minimal dua hari setelah menerima gugatan.
“Sesuai dengan tahapan peraturan KPU bahwa memang penelitian administrasi tanggal 21 Mei, maka semenjak mereka melakukan gugatan sengketa ini kami berkewajiban memberikan informasi memberitahukan dua hari semenjak sekarang untuk melakukan mediasi, jika memang itu akan terpenuhi secara formil maka kami akan melanjutkan ke tahap berikutnya setelah itu nanti akan ada putusan setelah kami melakukan rapat pleno di tingkat Bawaslu Toba,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengumumkan hasil pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 dari independen (perseorangan), Rabu (15/5) sekira Pukul 24.00 Wib. Dari dua pasangan calon yang mendaftar, KPU menetapkan hanya menerima satu pasangan calon yang memenuhi syarat minimal dukungan yakni pasangan calon Ir. Poltak Sitorus dan Puriam Anugrah (Gaga) Naiborhu.
Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani ketika ditemui di Labersa Toba Hotel, Kamis (16/5) mengatakan, sebelumnya ada dua pasangan yang sudah yang sudah melakukan penyerahan dukungan perseorangan di KPU Toba yakni Poltak Sitorus berpasangan dengan Gaga Naiborhu dan Turman Hutapea berpasangan dengan Ronald Panjaitan.
“Dukungan kami terima seharusnya di tanggal 12 Mei kemaren, ada semacam perpanjangan selama 3 x 24 jam dan pada tanggal terakhir di tanggal 15 Mei keduanya menyerahkan hasil input Silon mereka. Penyerahan dukungan tersebut dan dari hasil yang kami dapat hanya satu yang kami terima terkait soal dokumen persyaratannya yaitu Ir. Poltak Sitorus dan Puriam Anugrah, SP karena telah memenuhi syarat minimal dukungan. Satu lagi, Paslon Turman Hutapea dan Ronald Panjaitan kita tolak karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan,” ujar Sugar.
Atas penolakan berkas dukungan tersebut, pihak Turman Hutepea juga mengatakan keberatan dan KPU mempersilahkan mereka untuk melakukan proses terkait soal itu melalui Bawaslu. Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Toba sudah menjelaskan bagaimana keberatan tersebut dibuat agar dapat diproses oleh Bawaslu.
Ketika ditanyakan apakah keberatan tersebut akan berpengaruh terhadap hasil keputusan yang sudah diambil oleh KPU menolak pasangan tersebut, Sugara Sibarani mengaku masih menunggu proses perkembangannya dari Bawaslu Toba.
“Kita masih menunggu, karena kalau mereka mengajukan keberatan melalui Bawaslu tentu Bawaslu akan mengkaji itu dan kita lihat nanti bagaimana proses perkembangannya,” imbuh Sugar.
Ditambahkannya, atas pengajuan syarat dukungan pihaknya sudah melakukan permina mulai dari tanggal 13 Mei sampai nanti tanggal 29 Mei terakhir. Secara teknis, KPU akan mengecek kebenaran soal formulir B1 berdasarkan kesesuaian nama, NIK dan pekerjaan berdasarkan data yang ada dengan yang diinput di Silon mengacu pada putusan 532.
“Proses adminitrasi nantinya keseluruhan dukungan itu kita periksa terkait kesesuaian bahkan pekerjaan. Ketika memang pasangan ini memenuhi syarat verifikasi administrasi maka nanti akan kita lanjutkan ke verifikasi faktual. Jadi keseluruhan data itu kita uji dan akan melibatkan PPK dan PPS untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan,” pungkasnya. (rg)