SIBUHUAN (Waspada): Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Padanglawas (Palas) yang terbentuk dan mulai aktif sejak tahun 2018 lalu sampai sekarang belum pernah terima zakat dari 30 anggota DPRD Palas.
Seperti dikatakan Pasti Tua Siregar, SE, warga Padanglawas kepada waspada, Jum’at (6/1) bahwa ia merasa prihatin mengetahui informasi bahwa dari 30 anggota DPRD Padanglawas tidak pernah menyalurkan zakat melalui BAZNAS Palas.
Padahal diketahui bersama bahwa DPRD selaku wakil rakyat seharusnya lebih memperhatikan rakyat, apalagi mereka digaji dari uang rakyat.
Sementara sebelumnya pimpinan BAZNAS Kabupaten Padanglawas, H. Paraduan Tanjung didampingi Mardan Siregar, SH, Ahmad Zaki Daulay, S.Pd, H. Pangihutan Hasibuan, S.Pd, dan Drs. H. Abdul Haris, juga membenarkan hal tersebut.
Bahkan mereka sudah beberapa kali.melakukan audiensi ke DPRD menyampaikan agar anggota DPRD Padanglawas menyalurkan pajak melalui BAZNAS Palas.
Dan telah disampaikan menurut aturan zakat yang seharusnya 2,5 persen dari penghasilan atau gaji yang diterima. Berarti jika gaji atau uang penghargaan anggota DPRD Palas Rp30 juta hanya menyisihkan Rp750 ribu untuk disalurkan kepada mustahiq melalui BAZNAS.
H. Paraduan Tanjung selaku ketua BAZNAS Palas menjelaskan bahwa di tahun 2023 telah berhasil mengumpulkan zakat dari para muzakki sebesar Rp2,5 miliar dan telah disalurkan kepada mustahiq sebesar Rp2,1 miliar.
Paraduan menambahkan bahwa perolehan zakat sedikit meningkat dari tahun lalu yang hanya sekitar Rp2,4 miliar. Maka di tahun 2023 ini BAZNAS Padanglawas targetkan pencapaian.pengumpulan zakat infaq dan sedekah sebesar Rp5 miliar.
Namun jika 30 anggota DPRD Padanglawas dibukakan hatinya untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Padanglawas, tentu akan bertambah sekitar Rp270 juta yang akan disalurkan kepada mustahiq warga Padanglawas, terutama generasi berprestasi kurang mampu. (a30/C)
Keterangan foto: BAZNAS Padanglawas salurkan zakat kepada siswa MDA berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, akhir tahun 2022. (Waspada/Ist)