Scroll Untuk Membaca

Sumut

Baznas Palas Salurkan Bantuan Kepada 20 Korban Kebakaran

Pimpinan Baznas Padanglawas saat menyalurkan bantuan kepada keluarga korban musibah kebakaran di desa Pasar Ipuh kecamatan Ulu Barumun. Waspada/Ist
Pimpinan Baznas Padanglawas saat menyalurkan bantuan kepada keluarga korban musibah kebakaran di desa Pasar Ipuh kecamatan Ulu Barumun. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padanglawas (Palas) sudah menyalurkan bantuan kepada 20 keluarga korban kebakaran di Kabupaten Padanglawas.

Ketua Baznas Palas, H. Paraduan Tanjung kepada waspada.id, Senin (7/8) mengatakan bahwa sampai saat ini Baznas telah menyalurkan bantuan kepada 19 keluarga dari 20 korban musibah kebakaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baznas Palas Salurkan Bantuan Kepada 20 Korban Kebakaran

IKLAN
Baznas Palas Salurkan Bantuan Kepada 20 Korban Kebakaran
Ketua Baznas Kabupaten Padanglawas, H. Paraduan Tanjung. Waspada/Ist

Dikatakan, bahwa setiap menerima informasi dan laporan musibah bencana kebakaran rumah tempat tinggal, Baznas Palas akan melakukan verifikasi langsung untuk segera memberikan bantuan.

Hingga sekarang Baznas telah menerima laporan bencana kebakaran, sebanyak 20 unit rumah yang ludes terbakar, bahkan tidak ada barang yang sempat terselamatkan.

Karena itu Pimpinan Baznas Palas berterimakasih kepada seluruh dermawan dan para muzakki yang telah menyalurkan zakat, infaq dan sedekah melalui Baznas.

Baznas Palas Salurkan Bantuan Kepada 20 Korban Kebakaran

Sementara menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Amithadi Nasution melalui Sekretaris, Irsan Soleh Lubis menyampaikan bahwa sampai hari ini sudah 20 keluarga tertimpa musibah kebakaran di sejumlah wilayah kecamatan.

Sebelumnya, sepenjang tahun 2022 kejadian kebakaran hanya 24 rumah, dan kebanyakan musibah kebakaran terjadi disebabkan korsleting arus pendek listrik/PLN. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE