Scroll Untuk Membaca

Sumut

BB Hilang, Di Lokasi PETI Ada Korban Jiwa, Kapolres Madina Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut

BB Hilang, Di Lokasi PETI Ada Korban Jiwa, Kapolres Madina Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut
Ekskavator yang diamankan di Mapolres Madina. Waspada.id/dok
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Ketidakseriusan Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sopandi Paloh, S.H., S.I.K., dalam menangani permasalahan perbuatan melawan hukum Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, membuat Aliansi Mahasiswa Pemuda Madina (AMPM) melayangkan surat pengaduan.

Surat pengaduan AMPM bernomor: 010/ALM-PM/X/2025, ditujukan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), untuk mengadukan kelalaian Kapolres Madina terhadap keberadaan PETI yang telah banyak menelan korban jiwa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami tidak berbicara isu, kami berbicara fakta tentang tambang emas ilegal yang sudah lama merajalela di Madina. Polres Madina hanya menonton ketika rakyat tertimbun lumpur tambang, siapa yang harus bertanggung jawab? Polres Madina tidak bisa cuci tangan,” ujar Sutan Paruhuman, Selasa (21/10).

AMPM juga turut mengungkapkan fakta bahwa Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, S.H., S.I.K., tidak sepenuhnya menjalankan tugas dengan baik. Sebagaimana diketahui bahwa dalam penindakan terhadap pelaku PETI, Kapolres Madina telah menghilangkan barang bukti (BB) ekskavator milik pelaku PETI yang diamankan di Kecamatan Kotanopan pada Selasa (28/05/24) tahun lalu.

Bahkan, fakta nyata yang diungkapkan AMPM berdasarkan penetapan persetujuan sita yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Madina sebanyak empat penetapan untuk 11 unit ekskavator.

Namun, hingga kini hanya satu unit ekskavator yang dijadikan barang bukti di Kejaksaan untuk diajukan dalam persidangan terhadap tujuh orang tersangka.

Terhadap Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, S.H., S.I.K., mahasiswa yang tergabung dalam AMPM ini berharap agar penindakan terhadap pelaku PETI diproses hukum secara transparan hingga tuntas ke akar-akarnya, bahkan cukong atau bos pemilik tambang harus diseret ke depan meja hijau persidangan.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K.

“Aparat harus menindak tegas pelaku tambang emas ilegal, bukan malah bersekongkol dan melindunginya. Jangan berlakukan hukum tajam ke rakyat kecil, namun tumpul kepada pemodal dan bos PETI,” jelas Ketua AMPM.

Beranjak dari fakta-fakta tentang pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Ketua AMPM Sutan Paruhuman berharap agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Bid Propam Polda Sumut menindak tegas Kapolres, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Rakyat sudah muak dengan sandiwara hukum, jika ingin institusi Polri kembali dipercaya, tindak tegas pelaku PETI. Jangan biarkan rakyat mati di lokasi tambang sementara cukong dan bos serta pelaku dilindungi oleh pemangku hukum,” ucap Paruhuman dengan lantang.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., yang dihubungi via WhatsApp sejak Selasa sore (21/10) hingga Rabu (22/10) belum memberikan jawaban hingga berita ini dikirim ke Redaksi Waspada.id (id.100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE