SERDANG BEDAGAI (Waspada.id): Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan menegaskan bahwa pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, telah berjalan sesuai mekanisme resmi.
Pihak BBWS membantah tudingan yang menyebut program tersebut tidak dikerjakan secara swakelola dan terindikasi dikontraktualkan tanpa pengawasan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) maupun Koordinator Balai (KBM).
Kepala Satker OP SDA BBWS Sumatera II, Indra Kurnia, menekankan bahwa seluruh kegiatan P3TGAI wajib dilaksanakan dengan sistem swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), serta didampingi langsung oleh TPM.
“Tidak benar jika disebut pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga. Program P3TGAI wajib swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat. Kami pastikan setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan selalu dalam pengawasan TPM dan KBM,” tegas Indra, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, mekanisme pengawasan dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari laporan harian, dokumentasi progres pekerjaan, hingga monitoring lapangan oleh BBWS Sumatera II.
“Setiap kegiatan kami pantau. Jika ada kendala di lapangan, langsung dikomunikasikan dengan kelompok tani dan pendamping,” ujarnya.
BBWS Sumatera II juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu yang belum terverifikasi. “Kami terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik. Namun, tudingan yang menyebut pekerjaan dikontraktualkan tanpa pengawasan tidak sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, BBWS Sumatera II kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberhasilan program P3TGAI sebagai salah satu langkah nyata meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan daerah. (id09)