DELISERDANG (Waspada): Bea dan Cukai (BC) Kualanamu memusnahkan barang asal luar negeri (LN) hasil tegahan September 2023 sampai Maret 2024 senilai Rp88 juta.
Informasi dihimpun Waspada, Kamis (11/07/2024) pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan dipotong dengan menggunakan mesin pemotong lainnya sampai barang hasil penegahan dan penindakan itu tidak mempunyai nilai ekonomis di Lapangan Equinox Bea Cukai Kualanamu.
“Barang tegahan yang dimusnahkan ini, Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 325 item, dan sudah mendapat izin untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kantor BC Kualanamu Moh. Zamroni kepada Waspada.
Kata dia, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara yang berasal dari barang yang ditegah pejabat bea dan cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Untuk pemusnahan BMN eks. Kepabeanan dan Cukai ini dilakukan bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan instansi terkait di antaranya Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, PT Angkasa Pura Aviasi, Angkasa Pura Kargo, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Polres Deliserdang, Kejaksaan Negeri Deliserdang , PT Birotika Semesta (DHL), PT. Monang Sianipar Abadi (MSA) dan maskapai yang beroperasi di Bandara Internasional Kualanamu.
Sementara jenis barang yang dimusnahkan berupa, alat kesehatan, alat elektronik,handphone, sparepart, pakaian, obat, makanan, kosmetik, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan berbagai macam barang-barang lainnya yang kewajiban kepabenannya tidak terselesaikan.
Akumulasi nilai barang dari BMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat lebih kurang senilai Rp88 juta.
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindaklanjut dari salah satu fungsi DJBC yakni community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.
Efek Jera
Harapannya, ke depan dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor ilegal.
Turut hadir dalam acara pemusnahan Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry, Kabid Imigrasi TPI Kualanamu Sofyan Martono Wibowo, mewakili PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu Varid, mewakili Polresta Deliserdang, Otoritas Bandara Wilayah II Medan, mewakili Badan Karantina Indonesia serta undangan instansi terkait lainnya.(a13)