TANJUNGBALAI (Waspada) : Tim P2 Bea dan Cukai Teluknibung menindak satu mobil Toyota Fortuner No Polisi BM 1907 BX di Jalan Lintas Sumatera Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labuhan Batu Selatan, Minggu (13/11) pukul 06.30.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluknibung, Tutut Basuki, melalui Kasi P2 Musliadi didampingi Kasi PLI/Humas, Lia May Sarah menjelaskan, Fortuner hitam itu bermuatan 220.000 batang rokok yang dikemas dalam 22 kardus besar merek Luffman. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp441.100.000, sedangkan kerugian negara Rp234.300.000.
Musliadi menjelaskan, kronologis penindakan berawal pada Sabtu (12/11) pihaknya menerima informasi masyarakat terkait akan adanya peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan kepabeanan. Menindaklanjuti informasi pukul tersebut, pukul 14.00, tim P2 bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.
Tim kemudian memantau ciri-ciri mobil yang digunakan. Sekitar pukul 06.20 pada Minggu (13/11), tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri sesuai informasi, lalu dilakukan pengejaran dan penghentian. Hasil pemeriksaan, petugas mendapati 22 dus rokok merek Luffman tidak dilekati pita cukai.
Tim lalu membawa barang bukti dan pelaku RES ke Kantor BC Teluknibung untuk pemeriksaan, pengembangan, dan penelitian lebih lanjut. Mobil Fortuner ditetapkan sebagai barang bukti, sedangkan pelaku RES kini ditahan di Lapas Pulosimardan.
Musliadi menjelaskan, usaha gempur rokok ilegal ini menjadi wujud nyata komitmen Bea dan Cukai Teluknibung dalam mengamankan kebijakan cukai secara optimal untuk mencegah tergerusnya penerimaan negara. Dalam kesempatan itu, Musliadi mengajak seluruh lapisan masyarakat turut berkontribusi mengkampanyekan dan mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Sebelumnya pada Jumat (11/11), BC juga mengamankan 55.560 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Operasi tersebut dilakukan di salah satu kantor ekspedisi di Kota Rantauprapat. Nilai keseluruhan rokok pada dua penindakan ditaksir Rp 546.941.800 dengan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungut cukai sebesar Rp289.026.600. (a21/a22)