Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,88 Miliar

Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,88 Miliar
Pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Sibolga, Kamis (6/11/25). Waspada.id/Tengku Anwar Abdi
Kecil Besar
14px

SIBOLGA (Waspada.id): Dalam menjalankan fungsi Community Protector dan Industrial Assistance, Kantor Bea dan Cukai Sibolga kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal.

Kamis (6/11), Bea Cukai Sibolga memusnahkan lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai mencapai Rp1,88 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sibolga selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, baik secara mandiri maupun bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah di wilayah kerjanya.

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Goodman Purba, mengatakan, pemusnahan barang hasil penindakan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui KPKNL Padangsidimpuan, sesuai PMK Nomor 150 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai.

“Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar,” tegas Goodman Purba.

Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar, serta menambah penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium senilai Rp581,5 juta sepanjang tahun 2024–2025.

Rokok ilegal yang dimusnahkan itu didominasi rokok polos tanpa pita cukai dan rokok berpita cukai palsu. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi, angkutan umum (travel), penimbunan di distributor, hingga penjualan eceran di warung-warung kecil.

Bea Cukai menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha dan mengancam kesehatan masyarakat. Berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2023, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia masih mencapai 6,9 persen.

Upaya pemberantasan rokok ilegal ini juga menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, melalui kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, dan operasi pasar bersama pemerintah daerah.

Bea Cukai Sibolga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui WhatsApp 0811-6159-944 atau akun resmi @beacukaisibolga di media sosial Instagram, X, Facebook, dan YouTube. (Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE