Sumut

Beberapa Kepala Sekolah Di Madina Diduga Melebihi Masa Jabatan

Beberapa Kepala Sekolah Di Madina Diduga Melebihi Masa Jabatan
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Sejumlah guru mengungkapkan dugaan sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah melebihi periode jabatan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Hal ini disampaikan mereka kepada wartawan pada Jumat (6/2) di halaman Kantor Dinas Pendidikan Mandailing Natal.

Dalam Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Permendikdasmen tersebut diatur, penugasan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi. Setiap periode berlangsung selama empat tahun dan dapat dilaksanakan berturut-turut sebanyak dua periode.

Mereka menyatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, kuat dugaan sejumlah Kepala Sekolah di Madina telah bertentangan dengan peraturan yang telah diundangkan pemerintah.

Sumber lain di Panyabungan juga mengungkapkan dugaan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun berturut-turut tidak sah lagi menduduki jabatan, sehingga berdampak pada keberlangsungan pendidikan di daerah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Madina, dr. Mhd Faisal Situmorang, yang dihubungi wartawan pada Jumat (6/2) mengatakan bahwa Bidang Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) saat ini sedang melakukan pelengkapan persyaratan untuk diajukan ke Mendikdasmen.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan izin melakukan pengangkatan pengganti kepala sekolah yang telah melebihi masa jabatan.

“Bidang PTK Disdikbud Madina sekarang sedang melengkapi kekurangan persyaratan yang diperlukan untuk diajukan ke Mendikdasmen agar diperkenankan melakukan pengangkatan Kepala Sekolah,” ungkap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Madina.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025, beberapa sekolah di Madina tidak dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia tidak merinci penyebab tidak cairnya dana tersebut, namun menyebutkan bahwa di Patiluban, dana BOS sudah enam bulan tidak cair.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE