BATUBARA (Waspada): Di, 36, warga Kel. Perkebunan Sipare – Sipare Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara spontan membuang bungkusan kecil plastik yang diduga sabu, saat petugas Polsek Indrapura menyetop sepeda motornya.
Kepada wartawan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus menjelaskan, Sabtu (30/9) pukul 14.30 pihaknya menangkap seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu – sabu.
“Kami mendapat informasi pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui petugas, sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menangkap pelaku, terlihat plastik kecil yang dibuang dekat kaki pelaku, setelah diinterogasi pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang hendak dia pakai,” ujar Sitorus.
Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, sekaligus membawanya ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 112 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( a17)