HeadlinesSumut

Belanda Dan Anaknya Ditangkap Di Persembunyian

Tersangka Pembunuhan

Belanda Dan Anaknya Ditangkap Di Persembunyian
Kedua tersangka pembunuhan M Firdaus Barus berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medangderas, Selasa (23/4).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): Dua tersangka penganiayaan terhadap Mhd Firdaus Barus ,23, warga Jalan Harapan Lk. II Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Barubara, hingga tewas berhasil diringkus di persembunyiannya, Selasa (23/4).

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kapolsek Medangderas AKP Abdi Tansar kepada wartawan, Rabu (24/4) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Mhd Firdaus Barus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Keduanya ditangkap di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah walet di tengah perkebunan, Belanda sempat melawan hingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Abdi.

Ayah korban Anwar Barus, 54, menjelaskan, Senin (22/4) sekira pukul 15.00 ia sedang memperbaiki jaring di sampan tepatnya di tepi sungai Jalan Harapan Lk. II Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras, Kab. Batu bara.

“Lalu saya melihat orang berkerumun di depan rumah Idris dan di saat itu ada seorang laki-laki bernama Fii Memberitahukan kepada saya dengan mengatakan anak saya Firdaus kena tikam/tusuk,” ujar Anwar.

Ia langsung menuju TKP dan ada yang menyampaikan kepada saya bahwa anak saya telah di bawa ke puskesmas Pagurawan. Sesampainya di sana, ia melihat anaknya terbaring di ruangan pemeriksaan dalam keadaan leher luka berlubang dan mengeluarkan darah. Oleh perawat puskesmas diketahui anaknya meninggal dunia.

Dari kasus ini tim Opsnal polsek Medang Deras bersama Unit Jatanras Reskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan dan memanfaatkan Informan di lapangan melakukan sweping patroli di pondok-pondok yang ada di tengah-tengah perkebunan.

Di salah satu kebun, tersangka keluar dari gedung walet berada di tengah perkebunan dan sempat kejar-kejaran dengan petugas, tersangka sempat bersembunyi di dalam sungai dan di balik semak, sehingga bergumul antara petugas dan tersangka .

Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 170 Subs 351 Ayat 3 Dari KUHPidana,” ujar Abdi.( a17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE