P.SIDIMPUAN (Waspada): Satu lagi warga Padangsidimpuan ditangkap Polisi karena kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, MAIL, 21, warga Kampung Selamat, Kelurahan Wek I.
Sama seperti penangkapan tersangka sehari sebelumnya, MAIL belanja atau membeli sabu-sabu itu di Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan, Minggu (7/7/2024) sore.
Dijelaskan, pada Kamis (4/74/2024), Tim Opsnal Sat Res Narkoba menerima info dari masyarakat. Bahwa di salah satu warung Sembako di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, ada pria yang diduga membawa sabu-sabu.
Petugas langsung bergegas ke lokasi untuk menyelidiki dan memastikan info tersebut. Ternyata informasi itu benar adanya.
Dari seorang pria, MAIL, yang diinterogasi dan digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram yang dikemas dalam satu plastik klip transparan.
“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak ia ketahui namanya di Kecamatan Batang Angkola Tapsel,” sebut Kasat Res Narkoba.
Guna kepentingan proses hukum, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Mapolres Padangsidimpuan. (a05)