Sumut

Beli Kereta Curian Dari Sidimpuan, Penadah Asal Sibolga Ditangkap

Beli Kereta Curian Dari Sidimpuan, Penadah Asal Sibolga Ditangkap
Tersangka penadah kereta hasil curian, H, diamankan bersama barang bukti dua sepeda motor. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): RAG, 24, warga Kota Sibolga, ditangkap Tim Walet Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangsidimpuan karena membeli atau menadah sepeda motor (kereta) hasil curian.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan itu kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan atas laporan korban kehilangan kereta Fatrah Ahmad Syahreza Lubis ke Polres Padangsidimpuan. Diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian, H, berada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan penangkapan. Berketepatan pula, H sedang dalam pencarian Polres Tapteng dalam kasus penggelapan sepeda motor..

Dalam proses penyelidikan, Polisi mengendus posisi H sedang berada di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tak ingin kehilangan buruan, petugas langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Kepada personil gabungan Polres Padangsidimpuan dan Polres Tapteng, pelaku H mengakui telah melakukan penggelapan satu unit kereta di Tapteng dan mencuri satu kereta di Padangsidimpuan.

Adapun kedua kereta itu telah ia jual ke RAG, warga Jalan K.H Ahmad Dahlan di depan salah satu tangkahan di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Darinya dimankan kereta Honda Beat dan Yamaha Vixion

“RAG diamankan karena penadah atau pertolongan jahat. Adapun barang bukti dua sepeda motor yang ada padanya telah dimankan tim gabungan Polres Padangsidimpuan dan Polres Tapteng,” terang Kasat Reskrim AKP Maria. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE