SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap AH alias Belendong, 41, diduga terlibat dalam kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (4/9/2023).
AH ditangkap di rumahnya di Kampung 3 Nagori Purbaganda, Kec. Pematangbandar, Kab. Simalungun, Senin (4/9) petang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram.
” Narkotika jenis sabu tersebut tersimpan di dalam tas sandang yang digantung di dinding kamar rumah AH alias Belendong,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).
Belendong berhasil diamankan di dalam rumahnya dari pengembangan kasus S alias Gundul, 43, yang sebelumnya ditangkap di Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayuraja, Kab. Simalungun, Senin (4/9) dinihari.
” Bermula dari pengakuan tersangka sebelumnya, S alias Gundul, yang mengaku telah menjual sabu kepada AH alias Belendong. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah AH,” jelas AKP Adi.
Lebih lanjut AKP Adi mengatakan, setelah melakukan penggeledahan di kamar rumah AH alias Belendong bersama Gamot setempat, tim berhasil menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram. Narkotika tersebut tersimpan di dalam tas sandang yang digantung di dinding kamar AH.
Ketika diinterogasi petugas, dia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan sebelumnya diperoleh dari S alias Gundul, yang berada di Huta Setia Tawar Timur, Nagori Maligas Bayu, Kec. Hutabayuraja.
AH alias Belendong dan barang bukti berupa satu bungkus sabu dan satu tas sandang warna hitam kini telah diamankan di Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya.(a27)