Scroll Untuk Membaca

Sumut

Belum Bayar Uang Komite, Siswi SMAN  1 Gunungsitoli Ditolak Ikut Ujian

Belum Bayar Uang Komite, Siswi SMAN  1 Gunungsitoli Ditolak Ikut Ujian
Wakil Kepala SMA Negeri 1 Gunungsitoli, Otenieli Halawa saat dikonfirmasi terkait adanya salah seorang siswi yang ditolak mengikuti Ujian Tengah Semester, Senin (6/10). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Sangat miris ketika seorang siswi SMA Negeri 1 Gunungsitoli, Sumatera Utara ditolak mengikuti Ujian Tengah Semester di sekolahnya hanya karena belum membayar uang komite sumbangan sukarela.

Kejadian ini dialami salah seorang siswi SMA Negeri 1 Gunungsitoli berinisal KG yang masih duduk di Kelas X. Siswi tersebut dilarang mengikuti ujian hanya karena menunggak pembayaran uang  komite dengan penyebutan sumbangan sukarela dari orangtua senilai Rp40 ribu per bulan.

Hasmidar Harefa orang tua KG yang sehari-hari bekerja di salah satu rumah makan kepada wartawan, Senin (6/10) menuturkan, sebelum ujian anaknya sudah menyampaikan keluhan kepada oknum guru Wali Kelas X, IWZ bahwa dia belum bisa membayar uang komite karena keluarganya dalam kondisi belum punya uang.

“Bukan tidak dibayar, kalau boleh dibantu saya cicilpun. Dan, malah anak saya sudah memohon kepada wali kelasnya, saat ibunya gajian nanti dilunasi,” ujar Hasmidar menirukan penjelasan anaknya.

Kartu ujian KG pun dicabut oleh pihak sekolah usai   mengikuti ujian pada hari pertama, Senin (29/9) lalu. Pada hari berikutnya KG tidak diperbolehkan mengikuti ujian mulai Selasa (30/9 – selesai).

Menurut ibu rumah tangga ini, saat ini anaknya terpaksa membantunya bekerja supaya uang komite sumbangan sukarela lunas. “Dia terpaksa bantu saya kerja untuk menambah penghasilan keluarga,” tambah Hasmidar.

Hasmidar hanya berharap anaknya diberi kemudahan untuk bisa mengikuti ujian kembali. “Memohon kepada Kepala SMA Negeri 1 kalau boleh anak saya diizinkan mengikuti ujian kembali,” harapnya.

Kepala SMA Negeri 1 Gunungsitoli, Binaria Waruwu yang hendak ditemui untuk konfirmasi terkait siswi tidak diizinkan mengikuti ujian tidak berhasil. “Saya sedang di bank untuk administrasi sekolah. Sebentar biar saya hubungi Humas untuk  jumpai,” kata Binaria melalui telepon selulernya, Senin (6/10).

Tak berselang kemudian, Wakasek Kurikulum dan Humas, Otenieli Halawa, S.Pd datang menemui wartawan. Saat ditanya terkait adanya guru sekolah yang tidak mengizinkan siswanya ikut ujian hanya karena  belum bayar sumbangan sukarela orang tua, Otenieli menegaskan, kesepakatan sekolah tidak ada melarang siswa ikut ujian.

“Sekalipun belum membayar, ada yang sampai sekarang belum membayar tetapi mereka ujian,” ungkapnya. Dia juga mengungkapkan, pihak sekolah wajib mengikutkan mereka ujian. Tidak ada alasan masalah sumbangan tersebut.

Mengenai masalah ini, pihaknya akan memanggil oknum wali kelas tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Otenieli mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak siswa ujian bila belum membayar uang sumbangan sukarela orang tua.

“Kami menyayangkan masalah ini kok bisa terjadi. Tidak pernah sekolah menyarankan kepada guru wali kelas, harus bayar dulu SPP atau uang  komite siswa baru ikut ujian, nggak ada, nggak ada,” tegasnya berulang.

Pada kesempatan itu Otenieli berjanji, pihaknya  akan memberikan dispensasi kepada siswa KG untuk mengikuti ujian susulan.

Diakui Otenieli bahwa sumbangan sukarela orang tua itu, ada petugas yang ditugaskan sekolah untuk  memungutnya kepada siswa  yang mestinya urusan komite diambil alih sekolah ini.

Untuk diketahui, sumbangan sukarela SMA Negeri 1 Gunungsitoli  telah ditetapkan senilai Rp40 ribu bagi siswa kelas X tahun pelajaran  2025/2026.

Ironisnya, sumbangan sukarela yang seharusnya bersifat tidak memaksa namun pada praktiknya memaksa siswa harus bayar, akal-akalan sekolah  agar tidak disebut pungutan.

Sementara itu berdasarkan penelusuran, pungutan semacam ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Tertuang  dalam Permendikbud  Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Disebutkan,  komite sekolah dilarang  melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Penggalangan dana bantuan atau sumbangan bisa dilakukan dengan cara membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan.(id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE