BATUBARA (Waspada.id): Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara mendesak Bupati Batubara untuk menunda rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT S Tanah Gambus.
Desakan ini disampaikan melalui surat Nomor 01/PDIWOBB/2026 pada Selasa (13/1), yang ditujukan kepada Bupati melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara.
Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, menyatakan bahwa desakan penundaan merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Batubara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Hal ini berdasarkan temuan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban pelaksanaan perkebunan plasma sebesar 20% dari luas tanah HGU.
“Hasil investigasi Tim Hukum PD IWO menemukan adanya ketidaksesuaian syarat perpanjangan maupun pembaharuan HGU. Bahkan sampai saat ini seluruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batubara belum ada yang melaksanakan kewajiban plasma 20%,” ujarnya.
Darmansyah menjelaskan bahwa kewajiban tersebut berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur hak atas tanah termasuk HGU, sedangkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai atas Tanah menetapkan syarat dan prosedur serta kewajiban menyerahkan paling sedikit 20% tanah untuk kepentingan umum seperti pembangunan kebun masyarakat.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan HGU juga mengatur bahwa pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas untuk perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20%. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah mengatur kewajiban menyerahkan 20% luas tanah kepada Bank Tanah.
“Kita akan terus mendesak seluruh perkebunan kelapa sawit baik BUMN maupun swasta agar menyerahkan plasma 20% dari luas HGU dalam bentuk fisik (lahan), bukan kemitraan maupun Corporate Social Responsibility (CSR),” tegas Darmansyah.
PD IWO Kabupaten Batubara juga telah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Batubara untuk menjadikan temuan ini sebagai bahan pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) HGU, agar perusahaan perkebunan mematuhi aturan dalam pengajuan perpanjangan dan pembaruan izin HGU.(id.43)










