TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan kerugian negara senilai Rp965 juta.
Sebelumnya, penyidik Kejari Nisel telah menetapkan Kepala Desa Maniamolo berinisial AD sebagai tersangka pada kasus korupsi Dana Desa tersebut pada 2 Agustus 2025 lalu.
Kali ini, penyidik Kejari Nisel menetapkan Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) Desa Hilimaniamolo berinisial YD sebagai tersangka pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa karena diduga kuat turut berperan dalam terjadinya penyelewengan sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp965 juta, Kamis (23/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Purba, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Dael, S.H., didampingi Kepala Kasi Pidana Khusus, Lintong Samuel, S.H., menerangkan bahwa penyidik Kejari Nisel telah melakukan tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan).
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 02 September 2025 telah menetapkan status tersangka terhadap YD selaku Kaur Keuangan T.A. 2020, 2021, dan 2022 sesuai Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-04/L.2.30/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dalam perkara Tipikor Dana Desa.
Alex Bill menyebutkan, seiring dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Nisel berdasarkan perolehan alat bukti yang cukup, ditemukan fakta bahwa terdapat andil Kaur Keuangan tersebut yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat senilai Rp965 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Bill menambahkan, terkait tersangka YD yang tidak dapat dihadirkan pada press release hari ini, pihaknya telah empat kali melayangkan panggilan terhadap YD, tetapi tidak diindahkan. Rencananya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka YD.(id60)