Scroll Untuk Membaca

Sumut

Berjudi Online, Petani Diamankan Polsek Barus

Berjudi Online, Petani Diamankan Polsek Barus
AH, 50, warga Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditahan Polsek Barus karena kasus judi online. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada): Polsek Barus mengamankan seorang petani berinisial AH, 50, warga Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Dusun IV Sibintang, Kecamatan Sosorgadong, Rabu (11/9) sekira pukul 22.30 WIB. AH diamankan karena terlibat kasus judi online di daerah tersebut.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, Kamis (12/9), mengatakan, penangkapan AH dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria di satu warung di Dusun IV Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapteng sering melakukan permainan perjudian online.

Setelah mendapat informasi tersebut, lalu Unit Reskrim Polsek Barus menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AH.

“Dari AH petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 handphone android, uang tunai sebesar Rp167ribu, 1 buku tulis dan 1 tas sandang. AH juga sudah dijadikan tersangka,” jelas Iptu Mulia Riadi.

Saat ini AH dan barang bukti sudah diboyong ke Polsek Barus untuk proses hukum selanjutnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE