TAPTENG (Waspada): Polsek Barus mengamankan seorang petani berinisial AH, 50, warga Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Dusun IV Sibintang, Kecamatan Sosorgadong, Rabu (11/9) sekira pukul 22.30 WIB. AH diamankan karena terlibat kasus judi online di daerah tersebut.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, Kamis (12/9), mengatakan, penangkapan AH dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria di satu warung di Dusun IV Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapteng sering melakukan permainan perjudian online.
Setelah mendapat informasi tersebut, lalu Unit Reskrim Polsek Barus menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AH.
“Dari AH petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 handphone android, uang tunai sebesar Rp167ribu, 1 buku tulis dan 1 tas sandang. AH juga sudah dijadikan tersangka,” jelas Iptu Mulia Riadi.
Saat ini AH dan barang bukti sudah diboyong ke Polsek Barus untuk proses hukum selanjutnya.(chp)