Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bertentangan Dengan Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Deliserdang Tidak Bisa Disita

Bertentangan Dengan Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Deliserdang Tidak Bisa Disita
Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution SH. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemkab Deliserdang memastikan Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), dulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR – Deliserdang, tidak bisa disita oleh pengadilan negeri.

Penegasan ini disampaikan Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution SH, menjawab adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang akan mengeksekusi Kantor Dinas SDABMBK, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dijelaskan Edwin, Surat Penetapan Eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174//Pdt.G/2021/PN LBp yang ditandatangani, pada 22 September 2025 oleh Ketua PN Lubukpakam merupakan suatu ketetapan yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum/legal defect. “Barang milik negara/daerah tidak bisa disita,” tegas Inspektur Edwin, Minggu (5/10/25).

Dijelaskannya, barang milik negara (BMN) tidak bisa disita berdasarkan pasal 50 Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang penyitaan atas uang, surat berharga, dan barang milik negara.

“Pasal 50 UU No.1 Tahun 2004, secara tegas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang bergerak maupun tidak bergerak milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga,” papar Edwin.

Senada juga disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar SH.

“Barang milik negara/daerah tidak bisa disita. Apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan,” ungkap Muslih.

Akar persoalan yang mendasari adanya isu rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam tersebut, yakni masalah utang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000.

Kabag Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar SH.Waspada.id/Ist

Sedangkan pemohon eksekusi dalam masalah tersebut adalah Alexander David Hutabarat, dan termohon adalah Dinas SDABMBK (PUPR) Deliserdang.

Dalam surat Dinas SDABMBK Deliserdang yang ditandatangani kepala dinas, Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubukpakam, No.100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025, perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 dinyatakan termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu putusannya, “menyatakan tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000”.

Namun, legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi, telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.

Pada poin 8, termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Lubukpakam, pada Senin, 6 Oktober 2025.(id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE