SIBOLGA (Waspada): Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang Polres Sibolga berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan ringan melalui mediasi dengan pendekatan Restorative Justice, di Polsubsektor Sibolga Kota, Selasa (11/6).
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, menjelaskan dalam mediasi itu, kedua belah pihak, yaitu pihak tersangka dan pihak korban sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Saat acara mediasi itu dihadiri oleh Kapolsubsektor Sibolga Kota Aibtu Adrianus Lase, Bhabinkamtibmas Bripka Elsa Suhenda serta Kepala Lingkungan.
“Dalam mediasi yang dipimpin oleh Kapolsubsektor Sibolga Kota Aibtu Lase dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelurahan Pasar Belakang Bripka Elsa Suhenda, disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan,” kata Suyatno, Selasa (11/6).
Suyatno mengatakan, mediasi adalah merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bhabinkamtibmas untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan restoratif.
“Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.
Suyatno menjelaskan, bahwa Restorative Justice yang diterapkan dalam kasus ini bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat.
“Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang,” katanya .
Pantauan, salah satu tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas kesempatan yang diberikan. Tersangka juga menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak mengulanginya lagi dan berubah dan menjadi lebih baik.
Lebih lanjut Suyatno mengatakan, selain mediasi, pihak kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para tersangka.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal,”imbuhnya.
Pantauan, acara mediasi berlangsung aman dan tertib diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para tersangka dan pihak korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang Kota Sibolga, Bripka Elsa Suhenda, berharap bahwa pendekatan Restorative Justice itu dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain.
“Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum,” harap Elsa Suhenda.(chp)