PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan, Aipda Herry S. Tarigan, berhasil menyelesaikan masalah warganya melalui mediasi terkait kasus pencurian rambutan, pelemparan seng rumah, dan pembuangan puntung rokok. Mediasi dilakukan di Jalan Mata Air Gang Nauli, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (18/11/2025) siang sekitar pukul 13.15 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga berinisial S yang mengeluhkan buah rambutannya dicuri, seng rumahnya dilempar, serta puntung rokok dibuang di teras rumah hingga mengenai sofa miliknya.
“Awalnya diterima laporan bapak inisial S bahwasanya buah rambutannya dicuri anak muda setempat, seng rumah yang dilempar dan membuang puntung rokok yang berada di teras rumah dan mengenai sofa miliknya,” ujar Iptu Priston Simbolon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Herry S. Tarigan bersama Lurah Aek Nauli, Srilan Dewi Nainggolan, Babinsa, Kepling, dan RT setempat mendatangi rumah S dan RS yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan tersebut.
Setelah dilakukan mediasi, kedua anak muda tersebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada S serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Kedua belah pihak sudah berdamai. S dan RS sudah meminta maaf serta bersalam-salaman dengan bapak S,” pungkas Iptu Priston. [***]












