SIDIKALANG (Waspada): Semestinya bagi pemegang Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) adalah bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai macam pengobatan mulai dari rawat jalan, rawat inap dan sebagainya tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.
Namun, berbeda yang terjadi di RSUD Sidikalang, biaya ambulan untuk pasien dirujuk ke salah satu RSU Swasta di Medan ditagih pihak RSUD Sidikalang senilai Rp960.000.
Data yang diperoleh Waspada, setidaknya ada dua pasien yang mengalami kecelakaan lalulintas berdasarkan Nomor LP/A/833/XI/2022/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
Direktur RSUD Sidikalang dr Pesalmen Saragih melalui Kepala Tata Usaha Martha Sianturi kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (26/12) mengakui ada dua orang pasien lakalantas yang terjadi Kamis 24 November 2022 di Lae Panginuman Kec.Silima Punggapungga Kab. Dairi. Pasien DJS, 14 dan RS, 16, keduanya mengalami kecelakaan lalulintas ganda.
Disebutkan Martha, jika pasien laka lantas dan ada laporan polisinya maka sebagai penjamin pertama adalah Jasa Raharja dengan jaminan pertanggungan hingga Rp20 juta. Jika biaya pengobatan pasien lebih dari jumlah pertanggungan maka biaya selanjutnya akan menjadi tanggungan BPJS.
Sedangkan biaya ambulan pasien rujukan ke Medan itu adalah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor.14 Tahun 2020 biaya Ambulan dari Sidikalang – Medan senilai Rp1.460.000 sedangkan biaya yang ditanggung penjamin pertama yaitu Jasa Raharja hanya Rp500.000 sehingga keluarga si pasien harus membayar Rp960.000 lagi.
Saat diperlihatkan photo copy kwitansi rincian pembayaran yang tidak menulis status pasien dan tidak tertera nama penerima pembayaran, Martha Sianturi langsung menghubungi pihak kasir RSUD Sidikalang dan terlihat sedikit kesal atas tindakan pihak kasir yang tidak teliti menulis kwitansi rincian pembayaran pasien.
“Hal seperti ini jangan terulang lagi,” ucapnya kepada pihak kasir melalui telepon genggamnya.
Kepala BPJS Sidikalang Radiah Nazmah Sari dikonfirmasi di kantornya sangat menyesalkan tindakan pihak RSUD Sidikalang yang menagih biaya ambulan bagi pasien yang dirujuk ke Medan bagi pemegang kartu BPJS.
“Terimakasih kepada teman-teman wartawan yang memberikan informasi ini. Saya baru kali ini mendapat informasi ada biaya yang ditagih dari keluarga pasien padahal pasien adalah pemegang kartu BPJS,” katanya.(a25/B)
Keterangan foto.
BUKTI Kwitansi biaya ambulan yang tidak ditulis status pasien dan tidak ada ditulis nama penerima.Waspada/Kartolo Munte