TAPSEL (Waspada): Polres Tapanuli Selatan menangkap dan menahan AHH, mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara, karena dugaan kasus korupsi.
Sesuai perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Pemkab Paluta, mantan Kepala Desa ini diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 sebesar Rp449.752.593.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Saputra, Kanit Tipikor Iptu Said R. Harahap dan Kepala Inspektorat Pemkab Paluta Erwin H. Harahap, mengungkapkan itu dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (8/11/2023).

Dijelaskan, tahun 2018 atau menjelang jabatannya berakhir, AHH mencairkan dana desa sebesar Rp486.500.000 dari Rp749.538.712 anggaran keseluruhan di tahun itu.
Pengakuan AHH, Rp160.000.000 dari uang yang dicairkan itu dipakainya untuk menyelesaikan pembangunan jalan lapis penetrasi (Lapen) tahun anggaran 2017. Padahal kegiatan ini tidak ada dianggarkan dalam APBDes tahun 2018.
Kemudian Rp100.000.000 dipakai untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat Desa Sihopuk Baru. Sementara kegiatan ini sama sekalai tidak ada diprogramkan di APBDes 2018.
Sisa uang dipakai untuk belanja hidup sehari-hari bersama dua istrinya yang tinggal di tempat berbeda. Sementara AHH ini tidak punya pekerjaan atau penghasilan tetap lain diluar gaji Kepala Desa.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menambahkan, pengungkapan perkara berawal dari laporan perangkat desa yang belum menerima honor enam bulan di tahun anggaran 2018.
“Kita tindaklanjuti bekerjasama dengan APIP Pemkab Paluta. Gelar perkara sudah dilaksanakan di Polda Sumatera Utara,” terang Kapolres yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Tapsel dan Paluta ini.
Berdasarkan penyelidikan, masih terdapat sejumlah kegiatan tahun anggaran 2018 yang belum dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebagai Kepala Desa Sihopuk Baru, Kacamatan Halongonan Timur.
Yaitu honor perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama enam bulan atau Rp37.500.000. Biaya keperluan pelaksanaan beberapa kali musyawarah desa Rp40.500.000.
Anggaran pelaksanaan pembangunan tower air sebesar Rp214.000.000. Belanja kegiatan PKK sebesar Rp14.000.000, biaya pembinaan pemuda Rp11.000.000 dan kesenian budaya Rp2.500.000.
Penggunaan anggaran lainnya yang belum dipertanggungjawabkan adalah belanja operasional kantor desa Rp26.932.717 dan operasional BPD sebesar Rp7.343.000.
Selain itu, AHH juga tidak membayarkan biaya pembangunan empat tower air kepada rekanan sebesar Rp60.000.000 dan kegiatan lainnya Rp62.000.000.
Kepada tersangka AHH dikenakan Pasal 3 atau 2 juncto Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dalam UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni. (a05)