LUBUKPAKAM (Waspada.id): Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deliserdang, memastikan tidak pernah mempersulit kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.
Bahkan, BKPSDM juga memastikan tidak ada pungutan apa pun untuk proses kenaikan pangkat ASN.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan ST MAB menjawab tudingan Farida Deliana Purba AMd Keb, bidan ASN dengan pangkat Pengatur (II/C) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, yang viral di media sosial (medsos) baru-baru ini.
“Pada dasarnya, BKPSDM Kabupaten Deliserdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida dan segala layanan kepegawaian di BKPSDM itu gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Plt Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan, Rabu (29/10/25).
Dijelaskan, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.33 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dari pendidikan sebelumnya, harus memenuhi syarat salah satunya mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Mengacu pada peraturan tersebut dan Keputusan Bupati DeliSerdang No.450.a Tahun 2025 tentang nilai ambang batas kelulusan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Deliaerdang Tahun 2025, Farida Purba tidak memenuhi syarat untuk diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat. Sebab, tidak memenuhi nilai ambang batas pada pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan Pangkat yang telah selesai dilaksanakan, pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan.
“Sehingga, tidak dapat diproses kenaikan pangkat Ibu farida dari Pangkat Pengatur Golongan Ruang (II-c) menjadi Pangkat Penata Muda Golongan Ruang (III-a),” tandas Rudi.
Ia kembali menegaskan, BKPSDM selalu memegang prinsip layanan gratis dan tidak dipersulit.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
“Penundaan proses (kenaikan pangkat) ini semata-mata disebabkan tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian yang menjadi ketentuan hukum yang berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS).
“Kami mengapresiasi setiap pegawai yang berusaha meningkatkan kualifikasi pendidikannya dan siap mendukung proses tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Rudi Akmal Tambunan. (id.28)













