Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dibuka Di Humbahas

Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dibuka Di Humbahas
Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dibuka Di Humbahas
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko secara resmi dibuka di Humbahas, oleh Bupati Humbahas, Dosmar. Bertempat di Hotel Ayola Doloksanggul, Selasa (18/10).

Bupati Dosmar, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mendorong investasi di daerah untuk menciptakan peluang-peluang investasi di daerah itu.

Dijelaskan, pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dapat melakukan secara online dan mandiri melalui www.oss.go.id hal ini guna meningkatkan investasi yang kondusif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Kalaupun pelaku usaha tidak dapat melakukannya secara online dan mandiri,
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Humbahas melakukan pelayanan pendampingan sehingga pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko yang dimohonkan.

Ditambahkan, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pengawasan wajib dilakukan oleh  DPMPTSP Humbahas. Terkait dengan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang dilaporkan secara online dan mandiri oleh pelaku usaha. “Laporan ini akan dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian Investasi dan Kepala BKPM RI,” ujarnya.

Kadis PMPTSP Humbahas, Rudolf Manalu menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada pelaku usaha terkait perizinan yang wajib dimiliki sesuai dengan usaha yang dijalankan. Tujuan kegiatan ini juga untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin berusaha. (cas)

PELAKU Usaha mengikuti Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE