Sumut

BKD DPRD Tebingtinggi Belum Proses Pelanggaran Soal Kunker

BKD DPRD Tebingtinggi Belum Proses Pelanggaran Soal Kunker
Ketua DPRD Sakti Khadafi Nasution saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. Waspada.id/Khalik
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id). Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD kota Tebingtinggi, ternyata belum memproses laporan Ketua DPRD Sakti Khadafi Nasution, terkait penggunaan cap stempel Ketua DPRD terhadap surat perintah perjalanan dinas 12 anggotanya yang ditanda tangani Wakil Ketua DPRD Husin, ST alias Aliang. Padahal surat laporannya sudah dilayangkan sepekan lalu.

Hal itu terungkap dalam pembicaraan Waspada.id dengan Ketua DPRD, Kamis (5/1), di ruang kerjanya. “Saya sudah minta Ketua BKD untuk segera memproses laporan saya”, ujar Sakti.

Sebelumnya dua anggota Dewan bertemu dengan Ketua DPRD yakni M. Azwar dan Waris, salah satunya membicarakan laporan Ketua DPRD ke BKD DPRD.

Diterangkan, ada dua laporan yang bisa dilakukan terkait pelanggaran yang dilakukan, yakini melaporkannya ke BKD atau kepada aparat penegak hukum (APH). “Jika tak selesai di BKD kita lanjut ke APH,” tegas Ketua DPRD dari Golkar ini.

Surat perintah melakukan kunker yang diteken Wakil Ketua namun menggunakan stempel Ketua DPRD. Waspada.id/Khalik

Diungkapkan pula, adanya surat dari 9 anggota dewan meminta keterangan larangan kunker terhadap mereka. “Surat itu saya balas dengan menyatakan akan memberi jawaban saat sidang BKD,” terang dia.

Informasi terkait, Ketua BKD DPRD Anda Yasser justru mengajukan permohonan untuk melakukan kunker mempelajari masalah laporan Ketua DPRD dimaksud. Namun belum diketahui kapan keberangkatan yang bersangkutan dan kemana tujuannya.

Ketua BKD DPRD Anda Yasser saat dikonfirmasi via chat WA tak berhasil mendapat jawaban, meski terlihat centang dua tanpa warna biru.

Persoalan antara Ketua DPRD dan 9 anggota DPRD bermula ketika keluar surat perintah No. 090/020/DPRD/2026 tanggal 20 Januari 2026 kepada 12 anggota Dewan untuk melakukan kunker ke Jakarta.

Anehnya surat perintah itu diteken Wakil Ketua DPRD Husin, ST dengan stempel Ketua DPRD. Meskipun saat itu Ketua DPRD berada di tempat dan tidak mendelegasikan kewenangan kepada wakil ketua.

Dari 12 anggota Dewan yang diperintahkan, terdapat 9 anggota Dewan yang akhirnya berangkat, tiga lainnya tidak berangkat. 9 anggota Dewan yang berangkat, yakni Husin, ST, M. Azwar, M. Naibaho, Waris, Sulaiman Nasution, Abdurrahman, M. Doni Dmk, M. Erwin Hrp, dan Christop Munthe. (Lik)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE