Scroll Untuk Membaca

Sumut

BKN Minta Penetapan SK CPNS Dan PPPK 2024 Tepat Waktu

Deliserdang Terima Penghargaan Dari BKN

BKN Minta Penetapan SK CPNS Dan PPPK 2024 Tepat Waktu
Bupati Deliserdang, dr. H Asri Ludin Tambunan dan Wabup Lom Lom Suwondo SS disela mengikuti zoom meeting dengan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati, Rabu (16/4/25). waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, target pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 selesai pada 30 Juni 2025, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada 30 Oktober 2025, bisa berjalan tepat waktu.

Hal itu disampaikan Kepala BKN, pada Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 yang diikuti Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS secara zoom meeting di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati, Rabu (16/4/25).

“Sehingga, calon Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan menjadi kekuatan baru dalam birokrasi Indonesia guna mewujudkan Asta Cita, sekaligus mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Pada rapat yang juga diikuti Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia via jaringan (daring) itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini menyebutkan, rapat koordinasi tersebut merupakan hal penting dan menjadi komitmen bersama dalam penyelesaian penetapan SK CPNS dan PPPK tahun 2024.

“Saya berharap penyelesaian SK CPNS dan PPPK untuk tahun 2024 ini dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akuntabel,” harap Menpan-RB.

Pada rapat tersebut, Pemkab Deliserdang mendapat penghargaan dari BKN sebagai salah satu instansi tercepat menyelesaikan proses pengadaan CASN tahun anggaran 2024.(rin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE