PADANG LAWAS (Waspada): Menyusul penangkapan 23 tersangka penyalahgunaan narkoba saat digrebek di sebuah gubuk di areal perkebunan Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) seminggu yang lalu, akhirnya 20 tersangka diantaranya diserahkan ke BNN Tapsel untuk direhab.
Demikian Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, SIK melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan, Rabu (14/5), terkait penangkapan 23 tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa seminggu yang lalu.
Kapolres menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dari 23 tersangka penyalahgunaan narkoba, tiga tersangka lanjut proses hukum, sementara 20 diantaranya dimasukkan ke panti rehab.
Sepert dijelaskan Kasat Resnarkoba, Iptu Farlin A. Harahap, SH, MH didampingi Ipda Eben Pakpahan sebelumnya, bahwa 23 orang tersangka yang diamankan saat operasi penggerebekan sarang narkoba.
“Di mana tiga orang tersangka diantaranya merupakan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, maka sebagai pengedar terpaksa lanjut proses hukum sesuai undang-undang,” ujarnya.
Sementara 20 orang tersangka lainnya ketika pemeriksaan lanjutan dengan melakukan tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu, tetapi tidak ditemukan barang bukti, sehingga akhirnya diserahkan ke BNN Tapsel untuk direhabilitasi.(a30)













