Scroll Untuk Membaca

Sumut

BNNK Asahan Amankan 30 Tersangka 3 Remaja Jadi Pengedar Narkoba 

BNNK Asahan Amankan 30 Tersangka 3 Remaja Jadi Pengedar Narkoba 
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan pemberantasan selama 2022 menangani 15 kasus tindak pidana Narkotika dengan 30 tersangka, tiga diantaranya merupakan remaja. 

Kepala BNNK Asahan AKBP Budi Bakhtiar, melalui Kabag Umum Wawan Kurniawan, didampingi Sub Koordinator Rehabilitasi Yudi Purwana, Penyidik M Luthfi Ramadhan, dan Penyuluh Rindu Wilia, saat Konferensi Pers, Kamis (29/12), menerangkan bahwa selama 2022 BNNK Asahan di Bidang Rehabilitas, selama 2022 ada 127 orang penyalahgunaan Narkotika, dengan pembagian 99 orang di rawat jalan, dan 28 orang di rawat inap di panti rehabilitas. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BNNK Asahan Amankan 30 Tersangka 3 Remaja Jadi Pengedar Narkoba 

IKLAN

Sedangkan dalam pemberantasan Narkotika, BNNK telah mengungkap 15 kasus, dengan 30 tersangka diproses hukum. Menyita 101,39 Gram Shabu-shabu, 1,2 Gram Ganja, uang tunai sebesar Rp 10.945.000, lima unit sepeda motor, dan 30 telepon genggam.

“30 tersangka ini, 20 orang diantaranya adalah residivis,” jelas Wawan. 

Disinggung dengan jumlah tersangka yang dibawah umur, untuk direhabilitasi tidak ada yang dibawah umur, sedangkan dalam pengungkapan kasus,  Penyidik BNNK Asahan M Luthfi Ramadhan menerangkan, bahwa dari 30 tersangka itu ada tiga remaja yang diamankan sebagai pengedar Narkotika, dan satu diantaranya sebagai residivis. 

“Dalam pengungkapan kasus, modusnya bervariasi, ada jumpa langsung dan melakukan transaksi, dan ada juga dengan pembayaran uang dahulu baru diberikan Narkoba. Kemudian dikendalikan dari LP. Para pengedar menggunakan anak-anak dibawah umur sebagai kurir Narkotika,” jelas Luthfi. (a02/a19/a20

FOTO : Kepala BNNK Asahan AKBP Budi Bakhtiar, melalui Kabag Umum Wawan Kurniawan, didampingi Sub Koordinator Rehabilitasi Yudi Purwana, Penyidik M Luthfi Ramadhan, dan Penyuluh Rindu Wilia, saat Konferensi Pers, Kamis (29/12). Waspada/Sapriadi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE