Scroll Untuk Membaca

Sumut

BNNK Batubara Ringkus 4 Pria Di Gang Dewa

BNNK Batubara Ringkus 4 Pria Di Gang Dewa
Kepala BNNK Batubara, AKBP Zainuddin, S.Ag, SH, MH. Ist
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara meringkus empat orang pria saat melakukan penggerebekan di Gang Dewa, Kel Indrapura Kota, Kec Air Putih Kab Batubara, Selasa (21/2).

Kepala BNNK Batubara, AKBP Zainuddin, S.Ag, SH, MH, kepada Waspada Kamis (23/2) menyampaikan, penggerebekan di Gang Dewa dilakukan karena banyaknya laporan kepada BNNK Batubara tentang aktivitas jual beli narkoba yang sangat marak di Gang Dewa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BNNK Batubara Ringkus 4 Pria Di Gang Dewa

IKLAN

“Menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dirinya langsung meminta kepada petugas BNNK Batubara agar langsung menggerebek Gang Dewa, tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba,” kata AKBP Zainuddin.

Tepatnya pada hari Selasa (21/2) sekitar pukul 15:00, petugas BNNK Batubara melakukan penggerebekan di Gang Dewa, Kel Indrapura Kota, Kec Air Putih. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dari empat orang pria yang berada di lokasi penggerebekan.

“Setelah menciduk empat orang pria beserta barang buktinya tersebut, petugas BNNK Batubara membawa mereka semua ke Kantor BNNK Batubara di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) Medan-Asahan, Desa Sei Balai, Kec Sei Balai, Kab Batubara untuk diproses lebih lanjut,” paparnya.

Empat orang pria yang diringkus dari Gang Dewa ialah M, 37, warga Kel Indrapura Kota, Kec Air Putih, Kab Batubara, I, 34, warga Kel Indrapura Kota, Kec Air Putih, Kab Batubara, A, 33, warga Kel Indrapura Kota, Kec Air Putih, Kab Batubara, dan Di, 42, warga Desa Urung, Kec Rantau Selatan, Kab Labuhan Batu. Dan barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku adalah dua bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 9.2 dan 0.15 gram, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, dua buah pipet berbentuk sekop, satu unit Handphone Android Samsung, dan uang tunai senilai Rp750.000.00.

Untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya, saat ini keempatnya sudah mendekam di jeruji besi BNNK Batubara. Dan mereka semua dijatuhi pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, jelasnya.

Di akhir perbincangan, AKBP Zainuddin berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersinergi perang terhadap narkotika dengan intensif melaksanakan program P4GN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2020 dalam rangka mewujudkan Indonesia bersih narkoba (Bersinar) khususnya Kabupaten Batubara, War On Drugs.(a37)

Empat orang pria penjual narkotika di Gang Dewa yang diringkus petugas BNNK Batubara saat penggerebekan di Gang Dewa, Kel Indrapura Kota, Kec Air Putih, Kab Batubara, Selasa (21/2). Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE