BATUBARA (Waspada): Personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara berhasil meringkus seorang pria warga Link II Desa Pangkalandodek, Kec Medang Deras, Kab Batubara, SP, 30, di sebuah rumah, Jumat (24/3).
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Batubara, AKBP Zainuddin, S.Ag, SH, MH kepada Waspada, Sabtu (25/3) melalui pesan WhatsApp.
” Menyahuti keresahan masyarakat Desa Pangkalandodek tentang peredaran gelap narkoba, BNNK Batubara langsung menyikat seorang pengedar narkoba SP, dengan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 2,72 gram”, kata AKBP Zainuddin, S.Ag, SH, MH.
Saat diinterogasi petugas di Kantor BNNK Batubara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Asahan tepatnya Desa Seibalai, Kec Seibalai, Kab Batubara, pelaku mengatakan barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria warga Kabupaten Batubara berinisial, PLD, dan ia juga mengakui bahwa dirinya adalah seorang residivis kasus narkoba.
” Setelah mendengarkan keterangan dari mana asal barang haram tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yakni PLD. Namun ketika dikejar kel okasi yang dimaksud PLD sudah tidak berada di tempat”, terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku, SP, sudah ditahan di sel BNNK Batubara untuk kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhanruku, sedangkan seorang pelaku lainnya yakni, PLD statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNK Batubara.(a37)
FOTO: Seorang pria warga Pangkalandodek, SP yang ditangkap BNNK Batubara. Waspada/Ist












