Scroll Untuk Membaca

Sumut

BNNK Binjai Musnahkan 65,35 Gram Ganja

BNNK Binjai Musnahkan 65,35 Gram Ganja
Pemusnahan ganja tak bertuan oleh BNNK Binjai bersama unsur forkopimda dengan cara dibakar. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Sebanyak 65,35 gram ganja kering siap edar, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai, bersama institusi terkait di halaman Kantor BNNK Jalan Jend Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Kamis (28/12).

Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Sembiring, mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan sebelumnya berhasil diamankan berkat informasi dari salah seorang karyawan ekspedisi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BNNK Binjai Musnahkan 65,35 Gram Ganja

IKLAN

“Berdasarkan informasi awal, paket tersebut dikirim oleh seorang wanita yang ditujukan kepada seseorang bernama Lung, yang beralamat di Jalan Lempaket Tepian, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Ucok Derry.

Namun sesampainya di Perwakilan Lion Parcell yang ada di Kota Samarinda, lanjut Ucok Derry, pihak ekspedisi tidak menemukan alamat yang dimaksud, sehingga paket tersebut dikembalikan ke Binjai.

“Pihak ekspedisi yang di Binjai akhirnya menghubungi pengirim barang yang mengaku bernama Nadia. Namun nomor HP yang dicantumkan ternyata tidak dapat dihubungi,” jelasnya.

Curiga dengan isi paket yang ada, sambung Ucok Derry, pihak Lion Parcell pun akhirnya menghubungi BNNK Binjai. “Kecurigaan karyawan Lion Parcell tersebut karena sesuai pengakuan pengirim paket itu berisi handle rem Scoopy vintage. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak berbentuk seperti benda keras,” urai Ucok.

Personel BNNK Binjai langsung mendatangi alamat ekspedisi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan terhadap barang yang mencurigakan tersebut. “Ternyata setelah diperiksa isinya narkotika jenis ganja dengan berat 65,35 gram,” tegasnya.

Selanjutnya, sambung Ucok, BNNK melakukan pengecekan CCTV. Namun belum diketahui siapa orang yang mengantarkan narkotika tersebut. “Ganja ini kami amankan dan sudah mendapat keputusan hukum yang sah dari Pengadilan Negeri Binjai, sehingga kita musnahkan,” urainya.

Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, tim Laboratorium BNN RI terlebih dahulu melakukan uji screening terhadap barang bukti. Usai dipastikan jika barang tersebut positif narkotika jenis ganja, barang bukti itu pun dimusnahkan secara bersama. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE