SERGAI (Waspada.id): Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SDN 105412 Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, hanya dalam waktu kurang dari 1×12 jam. Pelaku berinisial M P alias Y, 25, diamankan beserta seluruh barang bukti hasil curian.
Kasus ini dilaporkan pada Minggu (1/2/2026) berdasarkan LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Aksi pencurian diketahui setelah ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah dibobol, menyebabkan hilangnya 8 unit Chromebook dengan total kerugian mencapai Rp44,4 juta.
Pelapor Ade Irfansyah, menjelaskan, kondisi sekolah ditemukan rusak dan lemari inventaris berantakan saat dicek pada pagi hari. Atas kejadian itu, pihak sekolah langsung melapor ke Polres Sergai.

Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir melalui Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan, sebelumnya tim opsnal melakukan penyelidikan cepat hingga pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian lainnya di semak-semak dekat rel kereta api,” ujar Ipda Hendri Ika Panduwinata, Senin (2/3/2026).
Menurut Ipda Hendri, pelaku merusak pintu sekolah menggunakan gunting. Saat ini Seluruh barang bukti telah diamankan. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (bs)












