Sumut

Bobol Ruang Aset SDN 105412 Sei Bamban, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Bobol Ruang Aset SDN 105412 Sei Bamban, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku pencurian berinisial M P alias Y, 25, diamankan Sat Reskrim Polres Sergai bersama barang bukti 8 unit Chromebook hasil pembobolan SDN 105412 Sei Bamban, Minggu (1/2/2026). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SDN 105412 Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, hanya dalam waktu kurang dari 1×12 jam. Pelaku berinisial M P alias Y, 25, diamankan beserta seluruh barang bukti hasil curian.

Kasus ini dilaporkan pada Minggu (1/2/2026) berdasarkan LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Aksi pencurian diketahui setelah ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah dibobol, menyebabkan hilangnya 8 unit Chromebook dengan total kerugian mencapai Rp44,4 juta.

Pelapor Ade Irfansyah, menjelaskan, kondisi sekolah ditemukan rusak dan lemari inventaris berantakan saat dicek pada pagi hari. Atas kejadian itu, pihak sekolah langsung melapor ke Polres Sergai.

Ruang perpustakaan SDN 105412 yang disatroni maling.Waspada.id/Ist

Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir melalui Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan, sebelumnya tim opsnal melakukan penyelidikan cepat hingga pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian lainnya di semak-semak dekat rel kereta api,” ujar Ipda Hendri Ika Panduwinata, Senin (2/3/2026).

Menurut Ipda Hendri, pelaku merusak pintu sekolah menggunakan gunting. Saat ini Seluruh barang bukti telah diamankan. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE