BPHL Wilayah II Medan Diminta Hentikan Pemberian Barcode Kayu Olahan Di PT Gruti Dairi

  • Bagikan
ISKANDAR Malau Kuasa Hukum Busman Sagala saat memberikan keterangan kepada Waspada di Sidikalang, Senin (17/2).Waspada/Kartolo Munte.
ISKANDAR Malau Kuasa Hukum Busman Sagala saat memberikan keterangan kepada Waspada di Sidikalang, Senin (17/2).Waspada/Kartolo Munte.

SIDIKALANG (Waspada): Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan diminta untuk menghentikan pemberian barcode atas kayu yang telah dikelola di lahan PT. Gruti di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Hal ini ditegaskan Iskandar Malau, SH selaku Kuasa Hukum Busman Sagala, 64, di Sidikalang, Senin (17/2).

Disebutkan Iskandar, kliennya Busman Sagala warga Kabanjahe Kabupaten Karo merasa dirugikan dalam pengelolaan, pemanfaatan limbah kayu atas pembukaan lahan PT. Gruti di Parbuluan.

“Permintaan penghentian pemberian barcode itu telah kami sampaikan ke BPHL Wilayah II di Medan melalui surat Nomor:08/IM.R/II-2025 tanggal 17 Pebruari 2025,” kata Iskandar.

Dijelaskan Iskandar kronologi, pada 16 Oktober 2024, Busman Sagala melakukan kerja sama dengan Drs Manusun Sitanggang, MMA untuk mengelola atau memanfaatkan limbah kayu atas pembukaan lahan PT. Gruti di Parbuluan. Perjanjian kerja sama dimaksud telah di daftarkan pada Notaris Meynila Kesuma Ginting, SH, MKn dengan Nomor:01/PDPSDBT/NKG/X/2024 Tanggal 21 Oktober 2024.

Karena kesepakatan telah ditandatangani, Busman Sagala mempersiapkan kelengkapan peralatan kerja sebagaimana isi dalam perjanjian. “Kelengkapan peralatan tersebut dipersiapkan dengan meminjam dana dari rekan klein kami dengan pengembalian berbunga,” ujar Iskandar.

Namun pada 13 Desember 2024 Busman mengetahui bahwa Manusun Sitanggang melakukan kerja sama dengan pihak lain dan telah memasukkan alat kerja di lokasi yang diperjanjikan.

“Atas kejadian itu, klien kami keberatan karena pada Pasal IV ayat 2 dan 3 dalam perjanjian tersebut sangat jelas mengatakan bahwa pihak kedua tidak dapat melakukan kerja sama dengan pihak lainya tanpa persetujuan pihak pertama dan sebaliknya, pihak pertama tidak dapat melakukan kerja sama dengan pihak lainya tanpa persetujuan pihak kedua,” jelas Iskandar Malau.

“Berdasarkan ayat 3 tersebut Drs Manusun Sitanggang, MMA telah melakukan pelanggaran yang dilarang dalam perjanjian yang mengakibatkan kerugian kepada klein kami,” tandas Iskandar.

Kemudian kata Iskandar, pada Pasal VII perjanjian tersebut juga telah mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap poin – poin perjanjian kerja sama, maka pelaksanaan pekerjaan akan ditangguhkan sementara hingga dapat permufakatan berikutnya antara pihak pertama dan pihak kedua.

Iskandar menyebutkan, hubungan Manusun atas lahan tersebut adalah karena adanya perjanjian kerja sama dengan Bumdes Parbuluan VI dan Bumdes Parbuluan VI melakukan kerja sama dengan PT. Gruti, untuk pengelolaan manfaat limbah kayu atas pembukaan lahan PT. Gruti.

“Hal ini dibenarkan saudara Manusun pada waktu pertemuan kami dengannya waktu lalu di Sidikalang,” katanya.

Dalam pertemuan itu, kata Iskandar, Manusun mengatakan tidak ada kerja sama dengan pihak lain dan belum ada pemutusan kerja sama dengan Busman. “Dikatakanya bahwa lokasi klein kami berada di lahan I, padahal pada perjanjian tidak ada penyebutan lokasi I, II, III tapi wilayah konsesi PT.Gruti,” kata Iskandar.

Karena permasalahan itu, Iskandar selaku Kuasa Hukum Busman Sagala meminta kepada BPHL Wilayah II di Medan agar menghentikan pemberian barcode terhadap kayu yang telah dikelola di wilayah dimaksud untuk menghindari hal-hal hal yang tidak diinginkan yang sudah diikat dalam perjanjian.(a25).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

BPHL Wilayah II Medan Diminta Hentikan Pemberian Barcode Kayu Olahan Di PT Gruti Dairi

BPHL Wilayah II Medan Diminta Hentikan Pemberian Barcode Kayu Olahan Di PT Gruti Dairi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *