P.SIDEMPUAN (Waspada) : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Padang Sidempuan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan gelar sosialisasi anti korupsi di Aula Kantor Kejari, Jl. Serma Lion Kosong, Padang Sidempuan, Kamis (1/9).
Sosialisasi anti korupsi yang digelar usai melaksanakan sosialisasi program Jamsostek dihadiri Petugas Pemeriksa BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan, Muhammad Faisal Rizky dan Leider Tirta serta pegawai Kejari Padang Sidempuan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Padang Sidempuan Manatap Sinaga, SH, MH, sebagai nara sumber dalam sosialisasi anti korupsi tersebut menjelaskan dikatakan korupsi jika merugikan uang negara. Jika yang dirugikan bukan uang negara maka dikatakan penggelapan.
Merujuk pada Undang-Undang Tipikor, ucapnya, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara maka dikategorikan korupsi.
Terjadinya korupsi di berbagai lembaga dan institusi pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah yang telah merugikan keuangan negara, ujar Kasi Datun Kejari Padang Sidempuan, secara umum 4 faktor utama penyebab terjadinya korupsi.
Pertama didorong oleh kebutuhan, yakni karena ingin memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari yang tidak tercukupi oleh gajinya. Kedua faktor keserakahan yakni karena adanya sifat keserakahan untuk bisa hidup secara berlebihan atau bermewah-mewahan.
Ketiga faktor kesempatan yakni karena adanya pertemuan antara niat dan kesempatan dan yang ke empat faktor tekanan .”Korupsi bisa saja terjadi karena ada faktor tekanan atasan terhadap bawahan,”ujar Manatap Sinaga.

Menurutnya,tindakan yang yang harus dilakukan dalam memberantas korupsi yakni melaporkan tindak pidana korupsi kepada KPK maupun kepada aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Kemudian melakukan perbaikan sistem dengan membangun zona integritas, memantau pelayanan publik, melaporkan LHKPN, melaporkan gratifikasi dan tidak memberikan uang pelicin pada petugas pelayanan publik.
Selanjutnya mengembangkan model-model pendidikan anti korupsi serta sosialisasi dan kampanye anti korupsi kepada masyarakat. “Tujuan akhir pemberantasan korupsi itu untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” paparnya.
Manatap Sinaga menggambarkan negara New Zealand yang menanamkan anti korupsi kepada warganya sejak dini sehingga tidak ada pungli dan pelayanan publiknya berkualitas.
Denmark ditetapkan WHO sebagai negera yang dipermudah administrasi. “Biaya pengobatan gratis, pendidikan gratis, mendapatkan bulanan dari pemerintah, tranparansi pemerintah dalam mengambil kebijakan,” jelas Manatap.(a39)