P.SIDEMPUAN (Waspada) : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Padang Sidempuan menyatakan siap gelontorkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi tenaga kerja sudah berusia 56 tahun dan terdaftar sebagai peserta Jamsostek dan mengajuan klaim JHT.
Berdasarkan data yang ada, terhitung 31 Maret 2022, tercatat 12.945 tenaga kerja di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Padang Sidempuan telah jatuh tempo sehingga sudah dapat mengajukan pencairan dana JHT
“Sebanyak 12.945 naker belum mengajukan klaim JHT, kendati telah memenuhi mencapai usia 56 tahun. Silahkan diajukan segera,” Kepala BPJamsostek Cabang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng didampingi Kepala Bidang Pelayanan Freddy Panggabean, Selasa (12/4).
Dijelaskan, JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, di samping Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Keikutsertaan tenaga kerja pada program ini, tergantung pada saat pendaftaran awal, karena diketahui tidak semua pekerja memperoleh JHT dan kuat dugaan ulah pengusaha dengan alasan efisiensi biaya,” ucap Dr.Sanco.
Dari 12.945 tenaga kerja yang berhak untuk mengajukan klaim JHT, ungkap Kepala BPJamsostek Padang Sidempuan dominan sudah berhenti bekerja yakni sebanyak 12.498 orang. Sedangkan yang masih aktif bekerja yakni hanya 447 orang. “Semua ini boleh mengajukan klaim, silahkan dilengkapi persyaratannya,” tuturnya.
Adapun persyaratan untuk pengajuan klaim JHT tersebut adalah Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan dan keterangan bahwa yang bersangkutan telah memasuki usia 56 tahun dari perusahaan atau telah berhenti bekerja dan bagi tenaga kerja yang memiliki NPWP juga dihimbau turut melampirkannya.
Dr. Sanco Simanullang menegaskan bahwa pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara online pada website lapak asik BPJS Ketenagakerjaan atau dapat mengajukan secara fisik di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Mengingat BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga telah mengembangkan aplikasi baru yang bernama Jamsostek Mobile (JMO), maka pekerja pun dapat memanfaatkan fitur teknologi online itu. “Bagi mereka yang memiliki saldo tidak lebih dari Rp10 juta dapat memperbarui datanya masing-masing lewat fitur itu dan juga dapat mengajukan klaim JHT”.
Terima Santunan JKM
Kepala BPJamsostek Padang Sidempuan menambahkan bahwa pada tanggal 7 April 2022, pihaknya telah menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris di Mesjid Raya Al-Abror Padang Sidempuan.
Ahli waris yang menerima santunan JKM tersebut yakni Hendryanto Simanullang (suami dari Lastiur Sidabutar yang bekerja di RSU Inanta), Purnama Harahap (istri dari Darwin Siregarm Provis Garuda Services BTPN) dan Rianci (istri dari Herdianto Saragi Turnip, Indah Logistic Cargo).
“Ketiganya menerima manfaat Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42 juta. juga beasiswa maksimal Rp174 juta bagi 2 anak tenaga kerja yang bersekolah. Syaratnya jika telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun secara berturut-turut,” katanya.(a39).