TOBA (Waspada.id) : BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Toba bersama Dinas Sosial Kabupaten Toba menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada orang tua selaku ahli waris almarhum Frengki Boris Sitorus, 36, di kediaman Almarhum Desa Silalahi Pagar Batu, Rabu (10/9/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba Lalo Simanjuntak didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba Chandra Frans Sitanggang. Dalam kesempatan tersebut, Lalo Simanjuntak berharap agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan atas musibah dan dapat memanfaatkan dana santunan tersebut untuk sebaik-baiknya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba, Chandra Frans Sitanggang mengatakan,
penyerahan santunan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga negara termasuk tenaga honorer di Kabupaten Toba.
“Kita tadi sudah menyerahkan secara simbolis santunan kematian atas nama saudara almarhum Frengki Boris Sitorus yang kemarin sempat beberapa waktu lalu viral di Toba atas kematian beliau yang ditemukan dalam kondisi tidak wajar, sehingga kami dari BPJS Ketenagakerjaan secara cepat jemput bola untuk menanyakan status kepesertaan beliau,” ujar Chandra
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Boris Sitorus secara aktif bekerja sebagai tenaga honor di Dinas Sosial dan setelah dilakukan pengecekan ke bagian teknis, dipastikan bahwa almarhum telah terdaftar aktif di BPJS ketenagakerjaan sejak tahun 2021 lalu.
“Atas informasi tersebut kami langsung jemput bola kepada pihak keluarga untuk segera melakukan pengurusan dokumen dan pengurusan santunan kematian. Secara simbolis tadi kita sudah serahkan kepada orang tua korban. Adapun besaran santunan yang kita berikan adalah sebesar Rp42 juta,” imbuhnya.
Chandra juga mengatakan, selayaknya almarhum secara prosedur sudah berhak mendapatkan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak, namun karena status almarhum masih lajang maka hanya mendapatkan santunan kematian saja.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat Toba usia 17 hingga 65 tahun yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar diri. Chandra menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh warga negara dan bukan kewajiban.
“Dengan persyaratan cukup melampirkan KTP dan punya pekerjaan, jadi kami sampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan hak warga negara bukan sebagai kewajiban. Jadi bilamana terjadi risiko baik kecelakaan kerja, meninggal dunia dan seterusnya maka BPJS ketenagakerjaan memberikan hak peserta kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.
Op. Noel Sitorus, orang tua almarhum mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba dan Dinas Sosial Kabupaten Toba yang telah datang memberikan kata penghiburan sekaligus menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan anaknya tersebut.
“Terima kasih atas kedatangan kalian ke rumah kami, kiranya kami keluarga yang ditinggal diberikan Tuhan kekuatan menerima kehilangan anak kami Boris,” ujarnya. (id52)