Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Dan BPJS Kesehatan Kolaborasi Tangani Penjaminan KK/PAK

BPJS Ketenagakerjaan Dan BPJS Kesehatan Kolaborasi Tangani Penjaminan KK/PAK
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati tandatangani krjasama implementasi nasional penjaminan dugaan kasus KK dan PAK di RSUD Sleman. Waspada.id/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id) : Kolaborasi layanan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memasuki babak baru. Kedua badan penyelenggara jaminan sosial tersebut resmi mengimplementasikan secara nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui integrasi sistem pada Aplikasi e-PLKK.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Chritian Natanaek Sianturi, Rabu (17/12/2025) mengatakan kolaborasi pelayanan penjaminan KK dan PAK itu ditandatangani Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati di RSUD Sleman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Program kolaborasi ini, ucpnya menandai penerapan penjaminan dugaan KK/PAK secara digital, terstandar, dan terintegrasi di seluruh Indonesia. “Melalui integrasi e-PLKK BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem BPJS Kesehatan, proses validasi kepesertaan, penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), hingga pencatatan tarif INA-CBGs dapat berjalan otomatis, lebih cepat, dan akurat,” katanya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa integrasi ini merupakan wujud nyata transformasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang semakin mudah dan berorientasi pada kepastian layanan bagi peserta.

“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Setiap pekerja yang terindikasi mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama, tanpa khawatir terkait penjaminan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan bahwa kolaborasi ini memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pekerja.

“Yang terpenting adalah komitmen kami bersama. Jika ada pekerja yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja, rumah sakit tidak perlu ragu, pelayanan diberikan terlebih dahulu, dan penjaminan akan ditentukan melalui mekanisme yang sudah terintegrasi,” jelasnya.

Implementasi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, yang menguatkan mekanisme penjaminan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan menempatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama.

Dengan fitur baru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menunggu penetapan final, dengan sejumlah manfaat seperti pelayanan sesuai kelas rawat, proses administrasi yang lebih sederhana, minim sengketa melalui validasi otomatis, serta dokumentasi digital yang terstruktur.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, yang ditemui di ruang kerjanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, integrasi pelayanan tersebut sangat membantu percepatan layanan di daerah.

“Dengan adanya kerja sama dan integrasi sistem antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melalui aplikasi e-PLKK, pelayanan kepada peserta menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Penjaminan dugaan KK/PAK kini dapat segera diproses sejak awal, sehingga pekerja mendapatkan kepastian layanan medis tanpa hambatan administratif,” ujar Christian, yang akrab disapa Chris.

Chris menambahkan, kemudahan sistem ini juga memberikan rasa aman bagi peserta dan fasilitas kesehatan, karena seluruh proses sudah terstandar secara nasional.

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Kami di daerah siap mendukung implementasi ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya,” pungkasnya.

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan penjaminan dugaan KK/PAK melalui e-PLKK berjalan optimal dan mampu meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia.(id46)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE