Scroll Untuk Membaca

Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Dan Disnaker Paluta Jalin Kerja Sama Manfaatkan DBH Sawit Lindungi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Dan Disnaker Paluta Jalin Kerja Sama Manfaatkan DBH Sawit Lindungi Pekerja Rentan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Chtistian Natanael Sianturi (kiri) dan Kadisnaker Paluta, Iphan Siregar foto bersama usai tanda tangani perjanjian kerja sama. Waspada.id/ist.
Kecil Besar
14px

P. SIDIMPUAN (Waspada.id) : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Padanglawas Utara (Paluta) menjalin kerja sama untuk melindingi pekerja rentan kebun kelapa sawit dengan Jamostek melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

‘Ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan buruh harian lepas yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, Rabu (30/7/2025).

Dijelaskan, kerja sama pemanfaatan DBH untuk melindungai pekerja rentan di perkebunan kelapa sawit atau kelompok pekerja yang selama ini masuk dalam kategori pekerja rentan karena belum memiliki perlindungan sosial dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja atau bahkan kematian, ditandatangani pada 22 Juli 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Chtistian Natanael Sianturi yang akrab disapa Chris, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di berbagai sektor, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya Pemkab Paluta melalui Dinas Tenaga Kerja berperan strategis dalam mendata dan mendaftarkan pekerja rentan di perkebunan kelapa sawit untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan memanfaatkan DBH Sawit untuk pembayaran iuran, ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan masyarakat yang bekerja di sektor-sektor berisiko tinggi,” ungkap Chris.

Melalui kerja sama itu, lanjut Chris, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp16.800 per bulan per pekerja akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Beberapa kabupaten bahkan menambahkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran Rp36.800 per bulan, sebagai bentuk komitmen tambahan terhadap kesejahteraan pekerja.

Sebagai implementasi dari kerjasama yang telah ditandatangi teraebut, ungkapnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paluta akan melaksanakan pendataan dan pendaftaran pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,

Kemudian melakukan distribusi kartu kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat serta kordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, paparnya, para pekerja sawit akan mendapatkan perlindungan dasar atas risiko kerja dan kematian. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan produktivitas sektor perkebunan di daerah.

“Kami berharap, program ini tidak hanya memberikan ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata,” tutup Chris.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE