Scroll Untuk Membaca

Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Kembali Bekerja Pasca Kecelakaan Kerja

Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Roni Situmorang (kiri) saat melakukan pendampingan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan di Tapsel. Waspada/ist.
Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Roni Situmorang (kiri) saat melakukan pendampingan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan di Tapsel. Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendampingan terhadap salah seorang pekerja di Tapanuli Selatan yang mengalami kecelakaan kerja untuk memastikan proses pengobatan dan pemulihan berjalan dengan baik sekaligus memberikan jaminan kepada pekerja agar dapat bekerja kembali pasca pemulihan.

“BPJS ketenagakerjaan memastikan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat bekerja kembali. Jika belum bisa bekerja secara maksimal, maka tenaga kerja tersebut akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan melalui program Return To Work (RTW),” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Eris Aprianto, Rabu (26/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Kembali Bekerja Pasca Kecelakaan Kerja

IKLAN

Eris Aprianto menjelaskan, pendampingan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Ibnu Hajar yang bekerja di PT Sinar Avanoska Emas, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan langsung dilakukan Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Roni Situmorang.

Ibnu Hajar yang bertugas di Site Worker PT Sinar Avanoska Emas, ucap Eris, mengalami kecelakaan kerja saat berangkat kerja pada Jumat, 5 April 2024 pukul 18:30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.

Dalam kasus kecelakaan kerja tersebut, Ibnu Hajar yang menderita patah tulang paha akibat terlindas mobil truk colt diesel saat jatuh menghindari kendaraan lain. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok untuk mendapatkan pertolongan dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan dan dilanjut untuk perawatan intensif di RSU. Adam Malik Medan.

Saat ini peserta telah memasuki masa pemulihan dengan perawatan fisioterapi di RS. Haji Medan dan akan dilakukan persiapan pemasangan prothesa kaki palsu yang sesuai dengan indikasi medis. “Dengan adanya bantuan prothesa nantinya, diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan. Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah mendapatkan bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka dalam program RTW, tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Eris menegaskan bahwa Program RTW merupakan program perawatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Peserta akan terus diberikan pendampingan dan pengobatan dari Rumah Sakit yang dituju sesuai dengan indikasi medis, mulai dari awal pengobatan hingga peserta nantinya akan kembali bekerja.

Menurutnya, tujuan utama dari program RTW ini adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, agar dapat kembali bekerja dan terus bekerja.

“Melalui program RTW BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan pasca mengalami kecelakaan keja. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa merangkul setiap perusahaan untuk memastikan kesempatan kembali bekerja pasca terjadinya kecelakaan kerja dengan menempatkan kembali pekerja yang mengalami cacat akibat kerja,” jelas Eris.

Eris Mengungkapkan bahwa, program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja.

“Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat. Adapun kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat,” ungkapnya.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, lanjut Eris, pekerja wajib memenuhi persyaratan, yakni terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK. Kemudian pemberi kerja tertib membayar iuran.

“Adanya rekomendasi dokter penasehat, bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam program kembali kerja (Return to Work), pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program kembali kerja (Return to Work),” tutup Eris.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE