Scroll Untuk Membaca

Sumut

BPK RI Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Di Samosir

BPK RI Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Di Samosir
BPK RI bersama Komisi XI DPR RI bekerjasama dengan Pemkab Samosir gelar sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada.id): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Komisi XI DPR RI bekerjasama dengan Pemkab Samosir menggelar sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, Selasa (29/7) di Grand Ballroom Labersa Hotel & Convention, Desa Simarmata, Kec. Simanindo, Kab. Samosir.

Vandiko menyampaikan, bahwa seluruh kepala daerah dalam mewujudkan visi dan misinya dibekali dengan anggaran. Anggaran tersebut harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan secara akuntabel dan bertanggung jawab.

“Capaian laporan keuangan Kabupaten Samosir yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali secara berturut-turut, tidak lepas dari kontribusi dari seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Samosir,” kata Vandiko.

Bupati berharap sosialisasi ini menjadi momentum belajar dan menggali aturan dan kebijakan dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa

“Selama pemerintahan kami, ini baru pertama kali. Harapan kami ini menjadi kesempatan yang baik dalam berbagi ilmu dan pemahaman dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samasir,” ungkapnya.

Sementara Komisi Xl DPR RI, Martin Manurung mengatakan, pengelolan dana desa itu dapat dikelola dengan baik tentu hubungan antara pemerintah pusat hingga daerah dengan BPK selaku pemeriksa harus bisa dijembatani oleh Komisi XI, sehingga peran BPK tidak hanya di hilir tetapi juga berada di hulu untuk memberikan pemahaman akuntabilitas pengelolaan dana desa

“Dana desa itu sangat penting, tentu harus dengan pengelolaan yang baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” kata Martin.

Ditegaskan, para kepala desa mungkin karena tak memahami dapat menyebabkan dana desa menjadi salah kelola, bahkan karena ketakutan melakukan kesalahan sehingga tidak optimal dalam bekerja maka ini akan berpengaruh bagi pembangunan di desa.

“Kita tidak ingin hal ini terjadi. Kedua faktor ini, ketidaktahuan dan takut melakukan kesalahan pengelolaan dana desa akan mengakibatkan tidak optimalnya pembangunan di desa,” imbuhnya.

Sebagai narasumber, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menjelaskan terkait gambaran umum pengelolaan, pengawasan dana desa, perencanaan, penyaluran serta pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa.

Paula menyampaikan bahwa peran, tugas dan fungsi BPK dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.(cvs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE